Insinerator TPST Padang Seni Kuta Mulai Beroperasi

0
4
TPST Padang Seni
TPST Padang Seni, Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, Kuta, mulai beroperasi secara bertahap untuk mengolah sampah residu. Hal ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, insinerator TPST Padang Seni beroperasi sejak pertengahan bulan lalu setelah mengantongi persetujuan teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan dinyatakan lolos uji emisi. “Insinerator sudah mulai kami operasikan. Persetujuan teknisnya sudah keluar dari provinsi dan seluruh mesin telah lolos uji emisi, sehingga aman untuk dioperasikan,” ujarnya.

Saat ini operasional insinerator masih dilakukan secara bertahap dengan durasi 8 jam atau 1 shift setiap hari. Fasilitas tersebut hanya digunakan untuk membakar sampah residu, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai guna tetap dipilah untuk didaur ulang atau diolah menjadi produk lain.

Baca Juga:   Peringatan Tragedi Kemanusiaan Bom Bali Diisi Doa Lintas Agama dan Pentas Budaya

Menurut Rai Warastuthi, dalam waktu 4 jam insinerator mampu mengolah sekitar satu truk atau sekitar 2 hingga 2,5 ton sampah residu. Dengan kapasitas tersebut, fasilitas itu dinilai mencukupi untuk menangani residu yang berasal dari Kecamatan Kuta.

Ia menegaskan, pembakaran bukan menjadi solusi utama dalam pengelolaan sampah. Karena itu, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pemilahan sejak dari sumber. Saat ini, pihaknya belum berencana menambah jumlah insinerator. Sebab, Pemerintah Kabupaten Badung tengah membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) sebagai alternatif pengelolaan sampah yang lebih optimal.

Selain memiliki 12 unit insinerator di TPST, Pemkab Badung juga telah menempatkan sejumlah insinerator di beberapa desa, seperti Kutuh, Ungasan, dan Tanjung Benoa. Sementara, wilayah yang belum memiliki TPS 3R masih dibantu melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun pengelola sampah swasta.

Baca Juga:   WNA Asal Inggris Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pidana di Bali

Sementara itu, Camat Kuta Made Agus Suantara mengatakan, mulai beroperasinya insinerator menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Meski demikian, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. “Harapan kami ke depan mampu mengatasi persoalan sampah di Kecamatan Kuta. Masyarakat tetap disiplin memilah sehingga budaya sampah terpilah benar-benar terbentuk,” katanya.

Ia mengungkapkan, volume sampah terpilah di Kecamatan Kuta saat ini mencapai sekitar 20 truk per hari. Di luar itu, masih terdapat sampah liar yang rata-rata mencapai satu truk per hari dari berbagai lokasi sehingga penanganannya terus diperkuat melalui kolaborasi dengan penyedia jasa angkut sampah.

Baca Juga:   Pemkot Denpasar Siapkan Penataan Besar Kawasan 0 Kilometer Mulai 2026

Menurut Agus Suantara, secara umum kesadaran masyarakat untuk memilah sampah mulai meningkat. Namun, masih ada sejumlah rumah kos, pedagang, serta beberapa kawasan wisata yang menjadi titik munculnya sampah liar. “Yang masih perlu ditingkatkan adalah kedisiplinan di rumah kos dan penanganan sampah liar di kawasan wisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengelolaan sampah juga dilakukan melalui optimalisasi TPS 3R di sejumlah wilayah. TPS 3R Seminyak, misalnya, telah mampu mengolah limbah batok kelapa, sedangkan TPS 3R Kedonganan terus ditingkatkan kapasitas pengelolaannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem persampahan yang lebih berkelanjutan di Kecamatan Kuta. (BC5)