Mangupura, balibercerita.com –
Pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin telah memasuki tahap penggunaan alat berat sejak Selasa (29/7). Setelah seluruh proses pembongkaran rampung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung akan mengambil alih kawasan tersebut sebagai bagian dari proses perapihan dan persiapan menuju pemulihan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
“Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan Pantai Bingin yang nyaman dan tertata, sesuai peruntukannya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Puing-puing bangunan yang saat ini ditata di sekitar lokasi akan digunakan sementara untuk menutup lubang dan menstabilkan jalur alat berat. Nantinya, Dinas PUPR akan menentukan apakah material bongkaran akan dimanfaatkan di lokasi sebagai penguat karang atau justru dialihkan.
Pada tahap awal, satu unit alat berat excavator telah diturunkan ke lokasi dan dioperasikan sejak pagi hingga sore hari. Jika akses memungkinkan, jumlah alat berat akan ditambah untuk mempercepat proses. Apabila tidak ada kendala berarti, proses pembongkaran bangunan diperkirakan akan rampung dalam tiga minggu ke depan.
Meski sudah mengerahkan alat berat, pembongkaran manual masih dilakukan oleh sejumlah pekerja, yang juga bertugas membantu pengamanan jalur kerja, terutama karena area pembongkaran berada di tebing yang curam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu menegaskan bahwa seluruh titik vital bangunan seperti kamar mandi, bar, dan restoran sudah tidak berfungsi. Proses penertiban berjalan tanpa hambatan berarti karena para pemilik usaha cukup kooperatif dan memahami bahwa kawasan ini memang akan ditertibkan.
“Sebisanya kita bantu mereka. Kita lakukan penertiban dengan mengedepankan kemanusiaan, bukan membabi buta,” pungkasnya. (BC5)


















