Operasi Wira Waspada, Petugas Amankan Ratusan WNA Terindikasi Langgar Izin Tinggal

0
262
Wira Waspada
Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan Ditjen Imigrasi. (ist)

Jakarta, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing secara serentak bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang, disusul oleh Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang). Sementara itu, WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, dan Yaman 28 orang.

Baca Juga:   Pandemi Tak Halangi Proses Pendidikan di Unud 

Berdasarkan jenis izin tinggal, mayoritas WNA yang diperiksa memegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang, diikuti oleh Izin Tinggal Kunjungan (326 orang), Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), serta 16 WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), diikuti oleh ketidakmampuan menunjukkan dokumen keimigrasian (34 kasus), overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai izin tinggal atau belum mutasi alamat (25 kasus), dan penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).

Baca Juga:   Di Badung, Vaksinasi Booster Perdana Digelar di RSD Mangusada

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa 294 WNA tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran mereka hanya terkait keimigrasian, akan langsung diberikan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, jika ditemukan unsur pidana umum, maka WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi.

Baca Juga:   Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara

Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, operasi Wira Waspada berhasil menjaring tiga WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran overstay. Ketiga WNA tersebut berasal dari Prancis, Belgia, dan Kyrgyzstan.

Ketiganya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini