Pansus TRAP Hentikan Pengurukan Pantai Sawangan, Temukan Ketidaksesuaian Izin

0
108
Pantai sawangan pengurukan
Pansus TRAP saat meninjau kondisi Pantai Sawangan. (BC5)

balibercerita.com —
Ketertiban pemanfaatan ruang di kawasan pesisir kembali menjadi perhatian Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pada Selasa (30/12) sore, Pansus TRAP bersama Satpol PP Provinsi Bali meninjau Pantai Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pengurukan yang dinilai berdampak pada akses publik dan keberadaan kawasan suci di sekitar lokasi.

Dalam peninjauan, Pansus TRAPP meminta klarifikasi dari pihak pengembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kegiatan pengurukan belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, yang merupakan instansi berwenang untuk pemanfaatan ruang pesisir. Aktivitas tersebut juga tercatat menutup jalur yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas maupun melaksanakan persembahyangan.

Baca Juga:   Kabel Semrawut di Darmasaba Diberangus

Ketua Pansus TRAP, Made Suparta menegaskan perlunya kepatuhan pada prosedur perizinan sebelum melakukan perubahan ruang pesisir. Setelah melakukan verifikasi dengan pengembang, DKP Bali, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida, diketahui bahwa dokumen yang dimiliki pengembang masih berupa rekomendasi BWS dan belum memenuhi syarat sebagai izin resmi. “Untuk kegiatan di wilayah pesisir, izinnya harus melalui Dinas Kelautan Provinsi Bali. Ini penting agar tidak terjadi persoalan di lapangan,” ujar Suparta.

Dengan mempertimbangkan temuan tersebut, Pansus TRAP meminta Satpol PP menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan sampai proses klarifikasi dan pemanggilan pihak pengembang dilakukan. Suparta juga menyoroti dampak langsung kegiatan itu terhadap akses masyarakat dan umat yang hendak menuju kawasan suci di pesisir.

Baca Juga:   Cuaca Bali Saat Imlek Diprediksi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada Bencana

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh setempat, I Wayan Luwir Wiana turut menyoroti perubahan alur sungai dan kondisi lingkungan akibat pengurukan. Ia menilai penataan tersebut berpotensi mengganggu kesucian area pesisir.

“Sungai yang disucikan sebelumnya mengalir dari tebing, kini dialihkan ke selatan. Ini mengubah tatanan yang sudah ada,” tegasnya, sembari meminta agar kondisi pesisir dikembalikan seperti semula.

Di sisi lain, pihak pengembang melalui penanggung jawab proyek, Kristian menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan reklamasi. Ia menyebut surat dari BWS yang dikantongi sebagai bentuk izin yang diberikan kepada mereka. Pengurukan yang dilakukan disebut hanya bersifat sementara untuk jalur akses dan akan dibongkar kembali. “Kami siap mengikuti arahan pemerintah. Kalau dokumen dari BWS dianggap bukan izin, tentu akan kami sesuaikan,” ujarnya.

Baca Juga:   Ponda Wirawan Tegaskan Dana Rp2,27 Triliun Pemkab Badung Bukan Mengendap, Tapi Menunggu Pembayaran Proyek

Kristian juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan pemangku setempat terkait penyesuaian jalur karena adanya batu suci, serta telah melakukan sosialisasi kepada nelayan dan warga sekitar.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan pengembang belum menjawab persoalan di lapangan. Karena itu, Satpol PP mengikuti rekomendasi Pansus TRAPP untuk menghentikan kegiatan. “Kegiatan ini dihentikan sementara, lokasi dipulihkan seperti semula, dan akan kami pasangi garis penertiban,” ujarnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini