Pansus TRAP Sidak Lokasi Pura yang Viral, Satpol PP Segel Pengerukan Lahan di Kampial

0
146
Pura pengerukan
Pita segel Pol PP yang dipasang di dekat pura. (BC5)

balibercerita.com –
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan sidak ke lokasi pura yang viral karena tampak terjepit aktivitas pengerukan tebing kapur. Sidak berlangsung pada Selasa (30/12) sore di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial. Dari hasil peninjauan, terungkap bahwa pengerukan dilakukan untuk pembukaan kavling Perumahan Astina Pura.

Karena kegiatan tersebut berkaitan dengan penambangan batu kapur dan belum dilengkapi perizinan yang diwajibkan undang-undang, Satpol PP Provinsi Bali langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel sementara seluruh aktivitas di lahan seluas 2,9 hektare tersebut. Penghentian kegiatan akan berlangsung hingga seluruh izin resmi dikantongi pengembang.

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta mengatakan, kasus ini mencuat setelah viralnya kondisi pura yang tampak terdesak pengerukan dan turut mendapat perhatian Gubernur Bali. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan pengembang masuk dalam kategori penambangan kapur yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sehingga wajib memiliki izin usaha penambangan.

“Walaupun alasannya penataan, pemindahan material kapur tetap termasuk aktivitas minerba. Itu wajib berizin. Pelanggaran bisa dikenai denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun,” ujarnya.

Baca Juga:   12.278 Penumpang Terdampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Bali Terbitkan 682 ITK dan Bebaskan 242 Overstay

Selain aturan Minerba, Suparta menyebut kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, serta sejumlah Perda terkait. Ia menyoroti tidak adanya izin lokasi maupun izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS). “Pura seolah ditempatkan dalam kondisi kesenjangan. Ada kepentingan komersial, tetapi aturan tata ruang tidak dipatuhi,” tegasnya.

Suparta bahkan menyebut aktivitas tersebut sebagai kegiatan bodong karena tidak didukung perizinan sah. Pansus akan memperdalam temuan dan memanggil pihak pengembang untuk dimintai penjelasan. “Kalau semua kegiatan seperti ini ditoleransi tanpa evaluasi, bagaimana ke depannya? Apalagi kalau nanti terjadi hujan besar atau banjir, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menambahkan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan jalannya Perda Tata Ruang, Aset, dan Perizinan. Setiap pembangunan, kata dia, wajib melalui proses perizinan lengkap, mulai dari IMB/PKK, UKL-UPL, hingga izin terpadu terkait tata ruang. “Sidak ini jangan dianggap intervensi. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi aturan negara. Apalagi kegiatan ini bersifat komersial,” ujarnya.

Baca Juga:   Lomba Senam Meriahkan HUT Ke-3 Kepemimpinan Bupati Tamba dan Wabup Ipat 

Ia meminta seluruh kegiatan dihentikan sementara sembari menunggu kelengkapan izin. “Kalau nanti semuanya sudah sesuai, silakan dilanjutkan. Tapi karena proses perizinan belum dilalui, sementara harus ditutup,” tegasnya.

Pihak pengelola lahan, Ketut Sudita menjelaskan bahwa area yang ditata seluas 2,9 hektare, dan 1,7 hektare diantaranya dikelola untuk kepentingan proyek. Ia memastikan lahan tersebut merupakan milik pribadi Made Suana.

Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk memperkuat area bawah yang curam dengan kedalaman hingga delapan meter dan berdekatan dengan sungai kering. Ia juga menegaskan bahwa pura yang berada di lokasi tersebut adalah milik warga Banjar Terora dan berdiri di atas tanah milik pihak lain. “Kami sudah koordinasi dengan pengempon pura sejak awal. Kami siapkan space lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya,” ujarnya.

Sudita menambahkan, pihaknya justru membantu menyediakan akses jalan, tangga, air, dan listrik yang sebelumnya tidak dimiliki pura. Adapun terkait pemasaran, ia menegaskan bahwa meski sudah dipasarkan, hingga kini belum ada unit yang laku terjual.

Anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana mengingatkan bahwa walaupun kegiatan disebut penataan lahan, seluruhnya tetap wajib berizin. Ia menegaskan, aktivitas pengerukan yang terkait galian C harus memiliki izin lengkap, termasuk penjelasan teknis mengenai pola pengerukan dan kondisi sempadan sungai. Karena itu, ia mendorong pengembang segera mengurus seluruh perizinan sebelum melanjutkan kegiatan apa pun.

Baca Juga:   Kemenkum Bali Dorong Seniman Disabilitas Lindungi Karya dengan HKI

Anggota Pansus TRAP lainnya, Ketut Tama Tenaya, berharap pengembang benar-benar berkoordinasi dengan pengempon pura agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pansus meminta batas waktu jelas untuk melengkapi perizinan. “Jangan sampai dipasarkan dulu baru izinnya diurus,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi memastikan bahwa seluruh aktivitas penataan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk penyenderan di kawasan sungai kering yang tetap masuk peta sungai. “Fasum dan fasos harus jelas sebelum dipasarkan. Jangan melakukan pengembangan seenaknya,” tegasnya.

Sesuai rekomendasi Pansus, Satpol PP menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga izin tuntas.“Kami akan kroscek ke BPN soal luas dan batas lahan, dan ke BWS untuk memastikan apakah penyenderan ini masuk pelanggaran pidana atau tidak,” ujarnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini