Mediasi Pensiunan dengan Manajemen Perumda Mangu Giri Sedana Kembali Tanpa Hasil

0
134
Mediasi
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung menggelar mediasi permasalahan pensiunan dan manajemen Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Senin (10/11). (ist)

balibercerita.com –
Proses mediasi antara manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana dengan para pensiunan kembali menemui jalan buntu. Ketidaksepakatan mengenai nominal pesangon membuat penyelesaian kasus ini belum menemukan titik terang.

Pertemuan yang digelar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Senin (10/11), pun harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Tenaga Kerja, Made Gunartha dengan menghadirkan Plt. Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba, serta perwakilan dari 54 pensiunan yang masih memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga:   Viral Bule Bugil di Gunung Batur, Kanwilkumham Bali Segera Periksa Pelaku

Gunartha menjelaskan, pihak manajemen sebenarnya telah mengajukan tawaran baru terkait peningkatan jumlah pesangon. Namun, tawaran itu belum mendapat persetujuan dari pihak pensiunan sehingga mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Tadi pihak manajemen Perumda telah menawarkan kembali penambahan (pesangon). Yang pertama itu Rp121 juta, sekarang ada peningkatan menjadi sekitar Rp172 juta. Uang ini sebetulnya mau diterima, tetapi yang bertanggung jawab nanti itu kan yang pensiun 2022 dan 2023,” ujarnya.

Meski demikian, para pensiunan enggan menandatangani kesepakatan karena khawatir dana yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab administrasi yang masih mereka emban. Mereka juga keberatan jika pembagian pesangon dilakukan merata tanpa memperhatikan tanggung jawab masing-masing pihak.

Baca Juga:   Ketua DPRD Badung dan Desa Adat Jimbaran Tegas Bantah Isu Pungli di Kafe 19 Pantai Muaya

“Pihak direksi perumda minta waktu lagi untuk menyampaikan hal ini kepada auditor. Solusinya sedang dicari, karena targetnya 2022 harus selesai dan 2023 akan ditambah sedikit. Sekarang 2022 sudah tuntas administrasinya, tapi dana belum lunas,” jelas Gunartha.

Ia menambahkan, manajemen perumda juga berkomitmen menuntaskan pembayaran pesangon bagi lima pensiunan yang telah meninggal dunia. Jika hasil audit nanti disepakati kedua pihak, maka akan dibuat perjanjian bersama. Namun, apabila kembali gagal mencapai mufakat, penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan ditempuh sebagai langkah terakhir.

Baca Juga:   Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

Sementara itu, perwakilan pensiunan, Dewa Sudirma menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog selama komunikasi berjalan baik. Namun, bila tidak ada lagi upaya pembahasan bersama, maka pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Selama masih dikasih waktu, pihak-pihak masih bisa. Tapi kalau satu pihak tidak mau lagi diskusi dengan auditor, kami anggap mentok dan akan membuatkan anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini