
balibercerita.com –
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu (29/10), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penindakan ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (24/10). Operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa di kawasan Kuta.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat wanita asal Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka adalah NNKT (46) pemegang ITAS investor, NGHN (18) pemegang visa on arrival (VOA), serta THL (42) dan THN (44) yang keduanya menggunakan bebas visa kunjungan.
Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meski izin tinggal yang mereka miliki tidak mengizinkan aktivitas bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menyimpulkan bahwa para WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Atas pelanggaran tersebut, keempat WNA Vietnam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. Mereka telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu lalu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. “Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap tertib dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (BC5)


















