Imigrasi Perketat Pengawasan WNA dan Penjamin

0
228
WNA
Salah seorang WNA melakukan foto diri perpanjangan dokumen keimigrasian. (ist)

Jakarta, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dengan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengambilan foto dan wawancara dalam proses perpanjangan izin tinggal. WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). Kebijakan ini berlaku mulai 29 Mei 2025, sesuai surat edaran nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan sebagai damage control yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

Baca Juga:   Dua WNA Diamankan Satpol PP Kuta, Ini Sebabnya

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi,” ucapnya belum lama ini.

Ia mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Contohnya, pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Berdasarkan data statistik periodik, tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai dengan April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari sampai dengan April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.

Baca Juga:   KKN UHN IGB Sugriwa, Gelar Pelatihan Membuat dan Memasang Sanggul Bali

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

“Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu
hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas,” ungkapnya.

Baca Juga:   Mediasi Pensiunan dengan Manajemen Perumda Mangu Giri Sedana Kembali Tanpa Hasil

Ia mengimbau kepada seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat pengawasan orang asing dan menjamin proses keimigrasian berjalan sesuai hukum yang berlaku. “Dengan kebijakan ini, saya harap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini