balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) karena terbukti bekerja di Bali menggunakan visa on arrival (VOA) yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
KJB dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas imigrasi, menggunakan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Dari hasil pemeriksaan, KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub kawasan Tibubeneng Badung dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan. Meski mengaku bahwa kitas kerjanya masih dalam proses, penggunaan visa on arrival untuk bekerja tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Tindakan KJB melanggar pasal 75 jo. pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. (BC5)


















