Sudah Divaksin Dosis Kedua, PPDN Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

0
7
PPDN
Pengumuman perubahan syarat PPDN terbaru di Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Mulai 20 April 2022 persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara di Bandara Ngurah Rai kembali berubah. Hal itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 48 tahun 2022. Kini, PPDN yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen atau RT PCR.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menerangkan, perubahan persyaratan tersebut dilakukan mengacu adanya SE Menhub yang baru. Jika sebelumnya anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua diwajibkan mengantongi hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR, kini poin tersebut berubah dengan peniadaan kewajiban melakukan tes Covid-19 tersebut. 

Baca Juga:   Empat Isu Antikorupsi Akan Diangkat KPK di ACWG

Peniadaan kewajiban untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau RT PCR juga diberlakukan bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara, bagi PPDN yang berusia di bawah 6 tahun mereka dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca Juga:   Cek Proyek TPS 3R, Ini Penekanan Wawali Denpasar

Bagi PPDN yang berusia 17 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Bagi PPDN yang kondisi kesehatannya khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga:   Lomba Senam Meriahkan HUT Ke-3 Kepemimpinan Bupati Tamba dan Wabup Ipat 

“Kami harapkan PPDN bisa memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku sebelum melakukan perjalanan. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga PPDN dapat terbang dengan aman dan nyaman,” imbaunya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini