
balibercerita.com –
Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kamis (13/8). Prosesi tersebut digelar secara luring dan daring.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tabanan yang telah diumumkan pada 31 Juli 2026. Dari 55 ASN yang dilantik, tiga diantaranya menempati posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Ketiga pejabat tersebut yakni I Made Surya Dharma, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Dewa Putu Mahendra, S.STP., M.M. sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, serta I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, AP. sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Selain pejabat JPT pratama, Bupati Sanjaya juga melantik 21 pejabat administrator melalui proses rotasi dan mutasi. Diantaranya I Putu Adi Supraja, S.STP., yang sebelumnya menjabat Camat Kerambitan, Ni Luh Putu Mahadi Santi Dewi, S.STP., M.Si., yang sebelumnya Sekretaris Brida Tabanan, I Gusti Ayu Satvika Subakti, S.STP., MPA, yang sebelumnya Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Tabanan, serta I Putu Chandra Pradana Giri, S.T., M.T., yang sebelumnya Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Tabanan.
Turut dilantik sebagai pejabat administrator, Anak Agung Ayu Kesuma Yuliantari, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tabanan. Sementara itu, sebanyak 31 pejabat pengawas dilantik pada kesempatan yang sama. Penataan jabatan tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan sehingga pelaksanaan tugas, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.
Dalam arahannya, Bupati Sanjaya menyebut, rotasi, mutasi, dan promosi sebagai bagian yang lazim dalam dinamika organisasi pemerintahan. Menurutnya, setiap penempatan ASN pada suatu jabatan memiliki dasar kebutuhan organisasi sekaligus tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Rotasi, mutasi, dan promosi dalam pemerintahan adalah hal yang wajar. Ingatlah bahwa di balik setiap penempatan ASN pada jabatan ada kebutuhan organisasi, ada tanggung jawab, serta ada harapan masyarakat Tabanan yang harus dilayani,” tegas Bupati Sanjaya.
Ia pun meminta para pejabat yang baru dilantik segera bekerja dan menyusun langkah strategis sesuai tugas serta fungsi masing-masing. Bupati menegaskan bahwa keberhasilan seorang pejabat tidak cukup diukur dari posisi yang diduduki, tetapi terutama dari capaian kerja dan dampaknya bagi masyarakat. “Segera ambil langkah-langkah strategis dan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tabanan. Prestasi Anda dapat dilihat dari hasil kerja,” ujarnya.
Sanjaya juga mengingatkan pentingnya membangun pola kerja kolaboratif antarperangkat daerah. Koordinasi dan sinergi harus dikedepankan agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas, bukan kepentingan sektoral. “Jangan membawa ego sektoral. Harus responsif. Kita semua adalah pelayan masyarakat. Mari kita bekerja untuk masyarakat. Bekerjalah sesuai aturan, jangan keluar dari aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, S.STP., M.AP., memastikan seluruh tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui seleksi terbuka, sedangkan rotasi dan mutasi jabatan administrator serta pengawas dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian,” jelasnya.
Menurutnya, penataan jabatan diharapkan tidak hanya memperkuat organisasi, tetapi juga memastikan setiap ASN menjalankan tugas berdasarkan kompetensi dan kebutuhan perangkat daerah. “Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (BC13)

















