balibercerita.com –
Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah bersama dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Surat tersebut memuat rencana penanganan sampah di masing-masing wilayah, sekaligus permohonan perpanjangan waktu operasional TPA Suwung.
Permohonan penundaan penutupan TPA Suwung diajukan agar kedua daerah memiliki waktu memadai dalam menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam surat itu, Pemkab Badung menjelaskan pola pengelolaan sampah yang tengah disiapkan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Gubernur, terus terang saya tanggal 23 ini belum siap. Beliau juga memaklumi,” ujar Adi Arnawa, Kamis (18/12).
Adi Arnawa tidak menampik bahwa Pemkab Badung mengajukan permohonan penundaan penutupan TPA Suwung. Meski demikian, ia menegaskan, Badung tidak boleh bergantung sepenuhnya pada TPA dalam penanganan sampah. Menurutnya, penguatan pengelolaan sampah berbasis desa akan terus didorong.
Terkait kepastian tanggapan dari KLH, Adi Arnawa menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan. Namun, ia optimistis masih ada ruang kelonggaran dalam pemanfaatan TPA Suwung, sembari tetap mengurangi volume sampah yang dibuang ke lokasi tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa juga membenarkan bahwa Pemkot Denpasar telah menyampaikan surat permohonan kepada KLH. Ia menyatakan optimistis surat tersebut akan mendapat respons positif.
“Kalaupun kami tidak mampu menyelesaikan 100 persen sampah, kami sampaikan di dalam surat itu dengan dasar kami siap tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Tetapi kami berkomitmen diberikan tempat alternatif,” ujae Arya Wibawa.
Dalam surat tersebut, Pemkot Denpasar juga memohon arahan dari KLH terkait lokasi alternatif untuk pembuangan sampah residu yang tidak dapat diolah. Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Denpasar berencana menambah armada pengangkut sampah dengan sistem sewa. “Itu kesiapan kami yang kami sampaikan di dalam surat kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Arya Wibawa menegaskan, apabila KLH memberikan kelonggaran waktu penggunaan TPA Suwung, pihaknya akan memperketat pemilahan sampah. Sampah yang dibuang ke TPA akan diprioritaskan hanya untuk jenis residu. “Untuk sampah-sampah organik itu tetap kami akan maksimalkan ke teba modern, komposter, dan sebagainya,” jelasnya. (BC9)


















