Pemkab Badung Wajibkan Ayah Dampingi Anak Ambil Rapor

0
128
Rapor wajib ayah
Kabid Pendidikan SD Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja. (ist)

balibercerita.com –
Pemkab Badung melalui Disdikpora menerapkan kebijakan agar pengambilan rapor siswa SD dan SMP didampingi langsung oleh ayah siswa bersangkutan. Kebijakan ini sejalan dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Melalui kebijakan tersebut, para ayah diharapkan hadir ke sekolah untuk mendampingi anak saat menerima hasil evaluasi belajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembagian rapor di masing-masing sekolah dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Desember 2025. Meski demikian, sebagian besar sekolah direncanakan membagikan rapor pada 19 dan 20 Desember 2025.

Baca Juga:   I Wayan Wisesa Maksimalkan Pengawasan Orang Asing di Tingkat Terbawah

Seluruh sekolah di wilayah Gumi Keris mewajibkan rapor diambil atau didampingi oleh ayah siswa. Langkah ini bertujuan untuk membangun kedekatan emosional antara orang tua, khususnya ayah, dengan anak dalam proses pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja saat dikonfirmasi, Kamis (18/12), membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kehadiran ayah memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan anak. “Iya, ayah diharapkan ikut hadir mengambil rapor,” ujar Rai.

Baca Juga:   Dikukuhkan, Pengurus Saka Wira Kartika Tingkat Daerah Bali 2022-2024

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat bertajuk Gemar (Gerakan Ayah Mengambil Rapor). Program ini menekankan pentingnya keterlibatan ayah dalam pendidikan anak, tidak hanya untuk meningkatkan motivasi belajar, tetapi juga mempererat hubungan emosional dalam keluarga.

“Pendidikan anak bukan hanya tugas ibu, tapi tanggung jawab bersama. Dengan ini ayah diminta menunjukkan dukungan nyata melalui program Gemar,” ungkapnya.

Baca Juga:   KSP Guna Prima Dana Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Rai menyebutkan bahwa Disdikpora Badung telah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan program tersebut. Surat tersebut juga merujuk pada edaran dari Dinas PKP2KB Badung, sehingga program Gemar dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh sekolah pada 18–20 Desember 2025.

Usai menerima rapor, para siswa akan memasuki masa libur semester selama dua pekan. “Setelah terima rapor, siswa libur mulai 22 Desember 2025 sampai tanggal 5 Januari 2026,” imbuhnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini