balibercerita.com –
Kebijakan penutupan penerimaan sampah organik di TPA Suwung mulai 1 April 2026 mendorong Pemkab Badung menyiapkan skema baru penanganan. Salah satunya, mengoptimalkan fungsi TPST Padang Seni sebagai titik penerimaan sementara sampah organik, khususnya dari wilayah Kuta.
TPST Padang Seni kini melayani penerimaan sampah organik dari jasa pengelola sampah swasta dengan jadwal terbatas yakni setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Adapun waktu operasional dibuka selama lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, S.T., M.T. menjelaskan bahwa fasilitas tersebut difungsikan sebagai penampungan sementara sebelum sampah organik diproses lebih lanjut. “TPST Padang Seni kami manfaatkan sebagai titik penampungan sementara. Selanjutnya sampah organik akan dikirim ke TPST Mengwitani untuk dicacah menjadi bahan kompos,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber. Selain mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat juga didorong untuk mulai mengolah sampah organik secara mandiri melalui metode pengomposan. “Kami mengajak masyarakat untuk semakin aktif memilah sampah dan mengolah sampah organik secara mandiri,” imbuhnya.
Selain TPST Padang Seni, Pemkab Badung juga mengandalkan TPST Mengwitani sebagai pusat pengolahan sampah organik. Fasilitas ini melayani wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, sementara wilayah Kuta Selatan dan Petang telah ditangani melalui TPS 3R masing-masing.
Dengan sistem yang diterapkan saat ini, TPST Mengwitani hanya menerima sampah organik murni. Sampah campuran, anorganik, maupun residu dari pengelola swasta tidak lagi diperbolehkan masuk, dan akan langsung ditolak oleh petugas di lapangan.
Jenis sampah yang diterima meliputi sisa makanan, sampah taman seperti daun dan ranting, hingga limbah organik dari kegiatan upacara adat. Melalui skema ini, pengelolaan sampah organik di Kabupaten Badung kini diarahkan sepenuhnya berbasis pengolahan, tanpa lagi bergantung pada pembuangan ke TPA Suwung. (BC5)

















