DLHK Badung Temukan Dugaan Limbah Beach Club Mengalir ke Pantai Berawa

0
8
Pantai Berawa
Pemantauan dugaan sumber limbah di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (1/8). (ist)

balibercerita.com –
Keluhan mengenai air berbau yang mengalir dari gorong-gorong ke kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung. Air tersebut diduga berasal dari pembuangan limbah ke saluran drainase yang bermuara ke pantai, sehingga memicu laporan dari masyarakat kepada pemerintah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melakukan inspeksi ke lokasi. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan dugaan adanya saluran air limbah yang berasal sebuah beach club. Saluran yang mengarah langsung ke gorong-gorong kemudian segera ditutup.

Baca Juga:   Kelurahan Pemecutan Tanami Lahan Kosong Eks Pasar Loak

Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi menjelaskan bahwa laporan masyarakat diterima melalui Kontak Bupati Badung pada 31 Juli 2026. Sehari kemudian, yakni 1 Agustus 2026, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengecekan di lokasi. “Kami sudah turun di lapangan, terus dilakukan identifikasi oleh tim,” ujar Rai Warastuthi saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Menurutnya, hasil penelusuran di saluran gorong-gorong mengarah pada dugaan bahwa air yang mengalir berasal dari saluran milik beach club. Setelah temuan tersebut diperoleh, petugas segera berkoordinasi dengan pihak yang diduga sebagai pemilik saluran.

Baca Juga:   Giri Prasta Diharapkan Menuju Bali Satu

Dugaan tersebut kemudian diakui oleh pihak beach club, yang selanjutnya melakukan penutupan terhadap saluran yang diduga menjadi sumber pencemaran. “Itu sudah diakui juga sama mereka. Kita tutup, ada berita acara penutupan,” ungkapnya.

Rai Warastuthi menambahkan, beach club tersebut sebenarnya telah mengantongi izin pengelolaan limbah yang diterbitkan pemerintah pusat. Namun, izin tersebut hanya memperbolehkan pemanfaatan air limbah untuk kebutuhan penyiraman, bukan dibuang ke saluran drainase yang bermuara ke lingkungan.

“Izin yang dia punya adalah pemanfaatan penyiraman. Jadi, kan kalau dibuang ke gorong-gorong kan tidak sesuai. Jadi kita ambil langkah cepat lah, itu ditutup, dugaan pencemarnya,” terangnya.

Baca Juga:   Pembongkaran Bangunan Liar di Pantai Bingin Dipastikan Sesuai Prosedur

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Rai Warastuthi menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat sebagai instansi yang menerbitkan izin. Sementara itu, DLHK Badung akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dengan mencocokkan pelaksanaan di lapangan terhadap izin yang dimiliki perusahaan.

“Kami awasi secara menyeluruh, untuk memberikan rekomendasi kepada pusat. Nanti pusat yang akan menentukan sanksi,” paparnya. (BC9)