balibercerita.com –
Memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung pada penerbangan internasional dari dan menuju Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sejumlah jadwal penerbangan mengalami pembatalan, penundaan, hingga pengalihan rute.
Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, ada lima penerbangan utama dari Bali terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways (QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Situasi ini berpotensi mengubah arus penumpang secara signifikan di bandara, terutama akibat penumpukan penumpang dari penerbangan yang dibatalkan maupun dialihkan.
Mengantisipasi dampak tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menetapkan status siaga untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar. Personel tambahan disiagakan di area kedatangan dan keberangkatan internasional guna mengurai potensi lonjakan antrean penumpang.
Imigrasi juga memperkuat koordinasi dengan PT Angkasa Pura Indonesia, otoritas bandara, maskapai internasional, serta instansi terkait dalam merespons perubahan jadwal dan pengalihan rute penerbangan. Pemantauan dilakukan secara real-time melalui sistem data penerbangan global, disertai pembaruan SOP dan aktivasi rencana kontinjensi bagi penumpang terdampak.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, pihaknya terus memantau dinamika global secara intensif demi menjaga kelancaran pelayanan. “Prioritas kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, seluruh proses administrasi keimigrasian tetap berjalan baik, tertib, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain mengurai kepadatan penumpang, Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi potensi overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan dan tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal.
Penumpang yang masa izin tinggalnya hampir habis atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan diimbau segera melapor ke kantor imigrasi atau pos layanan keimigrasian di bandara untuk mendapatkan solusi. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.
Imigrasi memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta pelayanan publik.“Kami mengimbau calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, agar rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara,” imbuh Bugie. (BC5)
















