balibercerita.com –
Sebanyak 20 timbangan milik pedagang di Pasar Taman Griya, Kelurahan Jimbaran diperiksa dan menjalani tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Badung pada Senin (10/8). Hasilnya, sebagian besar timbangan diketahui mulai mengalami penurunan kondisi akibat usia dan penggunaan yang cukup intensif.
Petugas menemukan sejumlah timbangan mengalami korosi hingga bagian dalam yang mulai aus. Kondisi tersebut terutama ditemukan pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan dan berbagai bahan makanan basah.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Badung, I Ketut Wiyasa mengatakan, kerusakan pada alat timbang tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kondisi alat yang mulai aus berpotensi memengaruhi akurasi hasil penimbangan dan pada akhirnya dapat merugikan pedagang maupun konsumen.
“Mayoritas timbangan sudah mulai usang, ada yang korosi dan ada juga yang mulai tidak akurat karena bagian dalamnya sudah aus. Hal ini umum terjadi terutama pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan dan bahan makanan basah lainnya,” ujar Wiyasa didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, I Kadek Sudharma Hariawan.
Oleh karena itu, Pemkab Badung melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan terus menggencarkan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap sesuai standar.
Dalam kegiatan di Pasar Taman Griya, petugas menerapkan pola jemput bola dengan mendatangi langsung para pedagang. Cara tersebut dilakukan agar pedagang lebih mudah mendapatkan layanan tera ulang tanpa harus membawa alat timbangannya ke kantor UPTD Metrologi Legal. Apabila ditemukan kerusakan yang masih dapat diperbaiki, petugas akan melakukan perbaikan di lokasi dengan menggandeng pihak ketiga sebagai reparatir. Namun, jika kondisinya sudah terlalu parah, pedagang disarankan mengganti timbangan dengan yang baru.
Wiyasa mengingatkan pedagang agar tidak menunggu alat timbang rusak atau bermasalah untuk melakukan tera ulang. Pedagang disarankan melakukan tera ulang setidaknya satu kali dalam setahun. “Kami harap pedagang lebih proaktif. Selain untuk keakuratan takaran, tera ulang ini juga gratis, tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.
Kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang disebut mulai meningkat. Meski demikian, masih ada pedagang yang menganggap alat timbangannya tetap akurat karena secara fisik terlihat masih baik.
Terhadap pedagang yang tetap mengabaikan kewajiban tera ulang setelah diberikan pembinaan, UPTD Metrologi Legal akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pemilik UTTP yang tidak memiliki tanda tera sah yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan pasal 32 juncto pasal 25 huruf b UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. “Kegiatan ini kami lakukan sebulan empat kali secara berkelanjutan,” imbuh Wiyasa.
Pengawasan tidak hanya menyasar timbangan pedagang pasar. UPTD Metrologi Legal Badung juga melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. “Kami juga melakukan tera ulang pompa ukur BBM. Ini adalah bentuk perlindungan kepada konsumen dan juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan pedagang pasar tradisional,” tambahnya.
Pedagang juga diminta memperhatikan perawatan timbangan, terutama yang digunakan untuk bahan makanan basah. Kebersihan alat perlu dijaga untuk mencegah korosi yang dapat mempercepat kerusakan komponen. Wiyasa mengakui pelaksanaan tera ulang masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran dan jumlah petugas. Kondisi tersebut menjadi tantangan untuk menjangkau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Badung. “Kami berharap ke depan ada peningkatan sehingga pelaksanaan kegiatan bisa lebih maksimal,” harapnya.
Kegiatan tera ulang akan terus dilakukan secara bertahap di pasar-pasar tradisional lainnya di Badung. Langkah ini diharapkan mampu memastikan transaksi perdagangan berlangsung jujur dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen. (BC5)


















