
balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali menggencarkan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan pelaku usaha. Kali ini, pemeriksaan dilakukan di sejumlah kafe remang-remang yang beroperasi di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Rabu (5/8). Dari hasil inspeksi tersebut, empat pengelola usaha menerima surat panggilan untuk memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah agar seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Petugas memberikan surat panggilan terkait perizinan kepada empat usaha kafe di Desa Baha. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan,” ujar Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (6/8).
Selain memeriksa aspek perizinan usaha, petugas juga melakukan pengecekan administrasi kependudukan terhadap pihak yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP tidak menemukan adanya pelanggaran terkait identitas kependudukan. “Untuk pelanggaran KTP nihil, sehingga tidak ada tindakan penertiban terkait administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Kardana menegaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pemantauan ke depannya. Hal semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya. (BC9)


















