Mangupura, balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Kecamatan Kuta Selatan terus mengakselerasi proses finalisasi perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan Lapangan Lagoon yang berlokasi di Kelurahan Benoa. Penyelesaian PKS ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan kawasan tersebut, yang masuk dalam wilayah kehutanan.
Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta, menyatakan bahwa proses penyusunan PKS saat ini sudah berada dalam tahap penyempurnaan draf dan koordinasi intensif dengan Bagian PKS serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab Badung. “Draf PKS sudah kami sempurnakan dan telah diajukan. Kami juga telah melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan isi perjanjian ini sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Gede Arta menjelaskan, PKS yang sedang digodok saat ini memiliki lingkup yang berbeda dengan kerja sama sebelumnya yang pernah dijalankan oleh Dinas PUPR. Bila sebelumnya hanya menyasar penataan bagian depan Lapangan Lagoon, PKS yang baru mencakup keseluruhan pemanfaatan lahan kehutanan yang difungsikan sebagai lapangan olahraga.
“Karena ini merupakan kawasan hutan, pemanfaatannya harus tunduk pada regulasi kehutanan. Tidak boleh ada bangunan permanen, dan fungsi yang paling memungkinkan adalah sebagai taman atau ruang terbuka hijau,” ungkapnya.
Terkait usulan dari LPM Kelurahan Benoa untuk meningkatkan status lahan menjadi hak pengelolaan lahan (HPL), Gede Arta menyatakan hal itu tetap memungkinkan namun harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku. “Yang terpenting saat ini adalah menuntaskan PKS agar ada dasar hukum yang jelas bagi pemanfaatan kawasan. Harapannya, tahun ini PKS bisa selesai dan implementasi di lapangan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Dengan PKS yang legal dan komprehensif, Lapangan Lagoon diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku. (BC5)



















