Beranda Umum Kualitas Udara Tabanan Masuk Kategori Sedang

Kualitas Udara Tabanan Masuk Kategori Sedang

0
Kualitas udara Tabanan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Surya Dharma. (ist)

balibercerita.com –
Kualitas udara Kabupaten Tabanan berdasarkan Indeks Kualitas Udara (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kategori sedang. Data IKU 2025 yang dirilis pada awal 2026 mencatat skor kualitas udara Tabanan sebesar 81,41.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Made Surya Dharma mengatakan, data tersebut merupakan acuan resmi pemerintah dalam menilai kualitas udara daerah. Berdasarkan data itu, Tabanan berada di peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan menempati posisi keempat di Provinsi Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi di media sosial yang menyebut Tabanan masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan tingkat polusi udara tertinggi di Indonesia. Surya Dharma menjelaskan, pengukuran kualitas udara yang dilakukan pemerintah berlangsung secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan September.

Baca Juga:   Parade Budaya Warnai Upacara HUT RI di Nusa Dua, Sekaligus Road to Nusa Dua Festival

Hasil pengukuran kemudian dihimpun dan dirilis secara resmi oleh kementerian pada awal tahun berikutnya. “Jika yang ada di media sosial, kami lihat itu adalah data dari NGO atau lembaga swadaya masyarakat. Jadi, kami tidak bisa memberikan tanggapan. Karena komponen penilaiannya harus dilihat dulu,” ujarnya.

Untuk pemantauan IKU 2026, DLH Tabanan akan melakukan pengukuran tahap kedua pada 24 September 2026. Pengukuran dilakukan menggunakan alat passive sampler yang dipasang di empat lokasi. Empat titik pemantauan tersebut meliputi kawasan perkantoran di BPD Bali Cabang Tabanan, kawasan industri di Kantor Desa Pejaten, kawasan perumahan di Taman Perjuangan TMP, serta kawasan transportasi di Jalur By Pass Soekarno. Hasil IKU Kabupaten Tabanan tahun 2026 dijadwalkan dirilis oleh kementerian pada awal 2027.

Baca Juga:   Jelang KTT G20, Kemenkumham Cek Kesiapan Petugas Imigrasi Ngurah Rai 

Surya Dharma juga membandingkan data IKU dengan sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan pemantauan ISPU pada Kamis (17/9), hingga pukul 19.30 Wita, 10 daerah dengan tingkat pencemaran tertinggi tercatat berada di Pulau Kalimantan. “Ini pengukuran oleh kementerian dan berlaku secara real time, hitungannya jam,” ujarnya.

Terkait kebiasaan masyarakat membakar sampah, DLH Tabanan mengaku terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. DLH menyebut penindakan hukum terhadap pembakaran sampah belum dapat dilakukan karena belum terdapat aturan dalam peraturan daerah (perda).

Baca Juga:   Bank BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR kepada Petani Rumput Laut

Sebagai alternatif, DLH mendorong penerapan sanksi melalui perarem desa adat.
Untuk mengurangi praktik pembakaran sampah, DLH Tabanan juga menyediakan layanan pembuangan atau dropping point untuk sampah anorganik dan residu. Saat ini terdapat 26 titik yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Layanan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita. Masyarakat diimbau memanfaatkan titik pembuangan maupun armada truk penampungan sampah terdekat sehingga sampah tidak dibakar secara sembarangan. (BC13)