Tenun Cepuk, Warisan Sakral Nusa Penida Menuju Perlindungan Indikasi Geografis

0
217
Tenun Cepuk
Seorang perajin mengerjakan tenun cepuk. (ist)

balibercerita.com –
Tenun Cepuk dari Nusa Penida dikenal sebagai kain tradisional sakral. Sudah sejak lama digunakan dalam upacara adat dan spiritual. Kain ini memiliki makna magis dengan ciri khas motif lubang-lubang kecil (rangrang) serta warna-warna cerah yang diperoleh dari pewarna alami. Proses pembuatannya membutuhkan waktu lama dan keterampilan tinggi, menjadikannya salah satu karya budaya bernilai tinggi di Bali.

Sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Klungkung meninjau langsung proses produksi Tenun Cepuk di Desa Tanglad, Nusa Penida pada Rabu (24/9). Kegiatan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemilihan bahan, teknik menenun, hingga pewarnaan, guna memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan Indikasi Geografis (IG).

Baca Juga:   UHN Sugriwa Bangli Mantapkan Langkah ke World Class University, Ekoteologi dan Digitalisasi Jadi Andalan

Tim pemeriksa juga memperhatikan alat tradisional yang digunakan pengrajin serta bahan pewarna alami dari tumbuhan lokal. Pewarna ini menjadi keunggulan Tenun Cepuk karena menghasilkan warna ramah lingkungan sekaligus otentik. Observasi detail lapangan dinilai penting sebagai dasar penilaian dalam permohonan IG.

Baca Juga:   Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kutuh, Sanksi Berat Mengintai

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi masyarakat. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir memastikan keaslian Tenun Cepuk terdokumentasi dengan baik, sehingga layak memperoleh perlindungan hukum. Kami berharap perlindungan Indikasi Geografis mampu menjaga kelestarian budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Observasi Lapangan

Hal senada disampaikan Gunawan, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, yang menekankan arti penting observasi lapangan. “Kami perlu melihat secara langsung setiap tahap produksi, mulai dari teknik menenun, penggunaan pewarna alami, hingga pemeliharaan alat tradisional. Semua ini menjadi bahan evaluasi dalam pengajuan Indikasi Geografis,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati Badung Apresiasi Petugas Banjir, Bagikan 1.179 Paket Sembako Bersama Forum TJSP

Sementara itu, Ketua MPIG Tenun Cepuk, Ngurah Alit Gunawan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah. Ia menjelaskan, Tenun Cepuk memiliki motif khas seperti Cepuk Sudamala dan Cepuk Kecubung yang sarat makna budaya. “Kami menjaga teknik tradisional dengan pewarna alami agar tetap autentik. Dukungan ini memberi semangat bagi pengrajin untuk terus melestarikan warisan leluhur,” ungkapnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini