balibercerita.com –
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam sistem pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia menginginkan Inspektorat Jenderal (Itjen) bertransformasi menjadi mitra strategis yang mampu mencegah persoalan sejak dini, bukan sekadar hadir saat masalah sudah terjadi.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Itjen Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Rabu (15/4) malam. “Perubahan ini penting agar pengawasan internal tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” ujar Yassierli.
Ia menekankan, pendekatan pengawasan harus bergeser dari pola reaktif menjadi preventif dan strategis. Dengan deteksi risiko sejak awal, potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berdampak pada layanan publik maupun penggunaan anggaran negara.
“Saya ingin pengawasan tak dianggap sebagai beban. Pengawasan harus bertransformasi dari sekadar memeriksa dokumen masa lalu menjadi upaya deteksi risiko sebelum penyimpangan terjadi,” tegasnya.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kementerian. Fokus pengawasan, menurut Yassierli, bukan lagi mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap proses kerja berjalan tertib, akuntabel, dan tidak terhambat persoalan administratif, terutama yang berkaitan dengan penggunaan APBN.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh jajaran untuk mengubah cara pandang terhadap peran Itjen. Keberhasilan pengawasan, kata dia, bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuan mencegah potensi pelanggaran.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Yassierli mendorong pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI) dalam sistem pengawasan. Pendekatan berbasis data dinilai mampu meningkatkan akurasi dalam membaca pola risiko, memetakan potensi penyimpangan, hingga mengidentifikasi hambatan program.
Selain itu, auditor Itjen juga diminta lebih proaktif dalam membantu menyelesaikan kendala regulasi yang menghambat program prioritas ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam kelancaran agenda pembangunan di sektor ketenagakerjaan. (BC5)

















