Horeka di Bali Didesak Terapkan Green Hospitality

0
8
Horeka
Moh Jumhur Hidayat bersama Gubernur Wayan Koster. (ist)

balibercerita.com –
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali segera menerapkan konsep green hospitality sebagai standar operasional wajib. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi ketimpangan pengelolaan sampah yang masih terjadi antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, tingkat pemilahan sampah di kawasan permukiman masyarakat Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, telah mencapai sekitar 70 persen. Namun, capaian sektor horeka masih berada di bawah angka 25 persen. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam diskusi strategis bertajuk “Optimalisasi Peran Sektor Horeka dalam Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Bali” yang digelar di Bali.

Menurut Jumhur, sektor horeka sebagai salah satu penopang utama ekonomi Pulau Dewata harus mengambil peran lebih besar dalam menjaga lingkungan, mengingat industri tersebut menikmati manfaat langsung dari citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang mengandalkan keindahan alam dan budaya. “Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah berbuat banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial yang memperoleh manfaat ekonomi dari keindahan pulau ini masih membebankan persoalan sampah ke hilir,” tegas Jumhur.

Baca Juga:   DPRD Badung Mediasi Sengketa Hotel di Kuta

Ia menegaskan, pelaku usaha horeka memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan sampah dari sumbernya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, sampah harus dipilah ke dalam kategori organik, guna ulang (reuse), daur ulang (recycle), dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga:   Desa Ungasan Siap Pasarkan Paving Block Hasil Pengolahan Limbah

Hasil pengawasan KLH/BPLH di lapangan menunjukkan masih banyak usaha horeka yang belum menyediakan sarana pemilahan sampah dasar, baik di area dapur maupun ruang publik. Selain itu, banyak pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri atau TPS 3R.

Sebagai bentuk penegakan hukum, KLH/BPLH telah menerbitkan sebanyak 298 surat keputusan (SK) sanksi administratif paksaan pemerintah kepada pelaku usaha horeka di Bali yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Jumhur menekankan bahwa upaya pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan dokumen lingkungan, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual yang menjadi identitas Bali.

“Ini merupakan pengejawantahan filosofi Tri Hita Karana, khususnya konsep palemahan yang mengajarkan harmoni antara manusia dan alam. Prinsip ini sejalan dengan Asta Cita pembangunan nasional dan etika lingkungan yang menempatkan perlindungan alam sebagai tanggung jawab bersama, termasuk dunia usaha,” jelasnya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Penghijauan dan Bersih Lingkungan di Seminyak

Sebagai langkah konkret menuju green hospitality, Menteri Jumhur meminta seluruh pelaku usaha pariwisata segera memulai pemilahan sampah dari sumbernya tanpa menunggu waktu lama. “Langkah pertama yang paling sederhana adalah memisahkan sampah organik dan anorganik di dapur serta area operasional mulai besok pagi,” ujarnya.

KLH/BPLH memastikan akan terus memberikan pendampingan teknis sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dan kepemimpinan dalam pengelolaan lingkungan. Dengan dorongan tersebut, sektor horeka di Bali diharapkan tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, tetapi juga tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian Pulau Dewata bagi generasi mendatang. (BC5)