Mangupura, balibercerita.com –
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Badung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kenaikan PBB-P2 hanya berlaku bagi pengusaha, bukan untuk rumah tinggal maupun lahan pertanian.
“Sebaiknya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui pemerintahan desa maupun di kecamatan agar tidak timbul persepsi lain dan tidak miskomunikasi di masyarakat,” ujar Ponda Wirawan.
Politisi asal Mambal, Kecamatan Abiansemal ini juga menilai perlunya pengklasifikasian dalam penerapan pajak. Ia mencontohkan, pelaku UMKM sebaiknya tidak dikenakan kenaikan yang sama dengan kelompok usaha lainnya.
“Kami perlu koordinasikan terlebih dahulu dengan Bapenda untuk mengetahui secara pasti. Jika pun mengikuti regulasi, sebaiknya diklasifikasikan,” paparnya. (BC9)



















