Mangupura, balibercerita.com –
Kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung tahun 2025 memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mengaku tagihan PBB mereka melonjak drastis, bahkan ada yang mencapai lebih dari 3.500 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyoroti tajam kebijakan ini dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 27 Tahun 2024 yang mengatur besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dan persentase PBB-P2. Ia meminta agar kebijakan ini dikembalikan ke pengenaan PBB-P2 tahun 2024, terutama jika terbukti membebani masyarakat secara umum.
“Kami masih menunggu pengaduan masyarakat. Jika terbukti mencekik, maka seperti di Pati dan Jepara, kebijakan ini harus dibatalkan, dan NJOP serta PBB-P2 dikembalikan seperti tahun 2024,” tegas Puspa Negara.
Berdasarkan data yang diterima Fraksi Gerindra, terdapat warga di Kuta Utara yang pada tahun 2024 hanya membayar Rp28.774 untuk lahan tegalan, namun pada tahun 2025 dikenakan Rp1.027.225 untuk objek yang sama, naik hingga 3.569 persen. Kasus lain, dari pembayaran Rp337.709 pada 2024 melonjak menjadi Rp6.562.608 di tahun 2025 (naik 1.943 persen).
Warga di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara pun mulai bersuara. Beberapa mengirimkan tangkapan surat ketetapan pajak kepada anggota dewan. Salah satu warga mengeluh, PBB tahun lalu Rp4 juta, sekarang jadi Rp10 juta. Ada juga yang dari Rp6 jutaan naik jadi Rp9 jutaan.
Puspa Negara menekankan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta dilakukan dengan partisipasi publik dan konsultasi dengan tokoh masyarakat serta stakeholder terkait.
Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa kenaikan PBB dan NJOP di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dengan tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan partisipasi masyarakat. Ia menyebutkan, dari 20 daerah yang menaikkan PBB dan NJOP, dua diantaranya yakni Pati dan Jepara, telah membatalkan kebijakan tersebut karena tekanan masyarakat. Bahkan di Pati, puluhan ribu warga sempat melakukan aksi protes yang berujung pada penarikan kebijakan dan pengembalian tarif PBB-P2 ke angka tahun 2024.
Puspa Negara mengingatkan, meskipun ada peningkatan NJOP, Pemkab Badung harus tetap mempertahankan kebijakan pro-rakyat yang pernah diterapkan sejak tahun 2017 di era Bupati I Nyoman Giri Prasta, seperti penghapusan pajak 100 persen untuk rumah tinggal maksimal 500 meter persegi dan tanah pertanian.
“Jika ada lahan yang berubah fungsi secara faktual, tentu itu bisa menjadi pertimbangan untuk penyesuaian pajak. Tapi jangan sampai semua dipukul rata tanpa data teknis dan validasi di lapangan,” ujarnya.
Mengacu pada pasal 40 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2022, penetapan NJOP memang dapat dilakukan setiap tahun untuk objek tertentu, namun tetap harus melihat perkembangan wilayah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Puspa Negara juga membuka pintu bagi masyarakat Badung yang merasa keberatan untuk mengajukan keberatan secara individu maupun kolektif. Fraksi Gerindra siap memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (BC5)



















