Satpol PP Badung Tertibkan PKL di Gateway Puri Gading Jimbaran

0
139
PKL
Personel Satpol PP Badung BKO Kutsel saat melakukan pembinaan PKL yang melanggar perda di Perum Puri Gading Jimbaran. (ist)

balibercerita.com –
Satpol PP Badung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan gateway Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Senin (8/12) malam. Penertiban dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

Keberadaan PKL di area pintu masuk perumahan tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus ketertiban kawasan. Selain menutup akses keluar-masuk warga, aktivitas berjualan di badan jalan juga memicu kemacetan dan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:   Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Harga Hewan Kurban Naik Signifikan 

Danru Pol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah guna memastikan kawasan pemukiman tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga. “Gateway perumahan bukan peruntukan untuk aktivitas berdagang. Kami lakukan pembinaan agar para PKL tidak kembali berjualan di kawasan ini dan memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya, Selasa (9/12).

Baca Juga:   PINTU Luncurkan Dua Fitur Baru untuk Derivatif Crypto

Dalam penertiban tersebut, empat personel Satpol PP diterjunkan dengan pendekatan persuasif. Petugas mendapati enam orang pedagang yang menjual berbagai jenis makanan, dan setelah didata diketahui seluruhnya bukan warga setempat.

Meski masih dalam tahap pembinaan, Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Jika para pedagang tetap membandel, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:   Wawali Arya Wibawa Dukung Lomba Taman Telajakan

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak lingkungan dan kelurahan jika pelanggaran kembali terulang. Ini semata-mata untuk menjaga ketertiban kawasan,” tegas Suharyana.

Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak kembali berjualan di area terlarang. Peran aktif masyarakat dalam melapor juga diapresiasi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini