Satpol PP Badung Tertibkan PKL di Gateway Puri Gading Jimbaran

0
118
PKL
Personel Satpol PP Badung BKO Kutsel saat melakukan pembinaan PKL yang melanggar perda di Perum Puri Gading Jimbaran. (ist)

balibercerita.com –
Satpol PP Badung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan gateway Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Senin (8/12) malam. Penertiban dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

Keberadaan PKL di area pintu masuk perumahan tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus ketertiban kawasan. Selain menutup akses keluar-masuk warga, aktivitas berjualan di badan jalan juga memicu kemacetan dan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:   Tahun 2023, Kedatangan WNA ke Bali Mendekati Kondisi Normal

Danru Pol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah guna memastikan kawasan pemukiman tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga. “Gateway perumahan bukan peruntukan untuk aktivitas berdagang. Kami lakukan pembinaan agar para PKL tidak kembali berjualan di kawasan ini dan memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya, Selasa (9/12).

Baca Juga:   Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Bantuan Hari Raya Galungan, Ringankan Beban 83 Ribuan KK Umat Hindu

Dalam penertiban tersebut, empat personel Satpol PP diterjunkan dengan pendekatan persuasif. Petugas mendapati enam orang pedagang yang menjual berbagai jenis makanan, dan setelah didata diketahui seluruhnya bukan warga setempat.

Meski masih dalam tahap pembinaan, Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Jika para pedagang tetap membandel, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:   Ribuan Masyarakat Padati Tsunami Shelter Kuta, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak lingkungan dan kelurahan jika pelanggaran kembali terulang. Ini semata-mata untuk menjaga ketertiban kawasan,” tegas Suharyana.

Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak kembali berjualan di area terlarang. Peran aktif masyarakat dalam melapor juga diapresiasi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini