
balibercerita.com –
Layanan samsat drive thru resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli mulai Jumat (27/2). Peresmian dilakukan Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar. Layanan ini sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus turun dari kendaraan.
Peluncuran layanan ditandai dengan pemotongan pita dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bangli, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Dirlantas Polda Bali, pimpinan perangkat daerah, serta direksi BUMD di lingkungan Pemkab Bangli.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan, kehadiran samsat drive thru merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien. “Transformasi pelayanan menjadi sebuah keniscayaan. Inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat Bangli dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus turun dari kendaraan,” ujar Dewa Tagel.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Bali. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli juga menegaskan komitmen terhadap integritas pelayanan. Seluruh proses di samsat drive thru dipastikan berlangsung transparan dan bebas dari praktik gratifikasi, baik kepada individu maupun lembaga.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali, kepolisian, dan Pemkab Bangli dalam menghadirkan layanan tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran samsat drive thru merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menyesuaikan dengan tingginya mobilitas masyarakat.
“Acara ini bukan sekedar seremonial, melainkan tonggak penting untuk memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean. Pajak yang dihimpun akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” ungkap Diar.
Ia juga mengajak masyarakat Bangli memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal serta membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. (BC13)













