Dideportasi, Bule Perusak Penunggun Karang

0
260
Deportasi
Pendeportasian 2 WNA yang dikawal petugas Rudenim Denpasar, melalui Bandara Ngurah Rai. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 2 orang laki-laki yakni warga negara Denmark berinisial LC (54) dan warga Jerman berinisial OP (54). Keduanya melanggar undang-undang keimigrasian. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP, dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (21/4). Kedua WNA itu dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar-Amsterdam, dengan waktu keberangkatan pukul 20.35 Wita. 

Pada Jumat (22/0), LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 rute Amsterdam-Billund dan OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 rute Amsterdam-Hamburg. Kedua WNA itu juga akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujarnya.

Baca Juga:   Waspadai Potensi Banjir Rob dan Gelombang Pasang

Menurutnya, pendeportasian dilakukan kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidana. Hal serupa juga dikenakan kepada OP yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Izin tinggal kedua orang WNA itu juga telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk diketahui, pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan/penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumah yang ia sewa di Kabupaten Buleleng. 

Baca Juga:   Buleleng Optimis Capai Target Vaksinasi Booster 

Sementara pada bulan Februari 2022, OP diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi telantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar, dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. 

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Dikarenakan kala itu pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Singaraja menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Sementara OP diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian di Rudenim Denpasar pada tanggal 16 Februari 2022. 

Baca Juga:   Hujan Mulai Pengaruhi Kondisi Jalan di Kuta

Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP. Petugas kemudian menyiapkan tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasiannya. Keduanya terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini