Mangupura, balibercerita.com –
Petugas gabungan melakukan razia besar-besaran di wilayah Pantai Kuta, Sabtu (23/4) sore. Sasaran razia yang melibatkan lebih dari 50 personel itu adalah gepeng khususnya yang kini berkedok menjadi pedagang tisu acung.
Tim gabungan terdiri dari beberapa unsur antara lain Satpol PP Badung, Disparda Badung, Dinas Sosial Badung, TNI, Polri, LPM Kuta, Trantib Kecamatan Kuta, pecalang dan Jagabaya Desa Adat Kuta. Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, razia tersebut menyasar 3 lokasi yang diketahui sering ditemui aktivitas gepeng dan penjual tisu acung. Atas hal itu, maka petugas dibagi menjadi 3 regu yang bertugas menyisir seputaran Jalan Raya Kuta, Tuban, Dewi Sri dan Simpang Imam Bonjol. Kemudian, Pasar Seni Kuta ke selatan hingga ke perbatasan Kedonganan serta Jalan Pantai Kuta yang belum lama ini dilaporkan adanya penjual tisu acung yang memaksa dan meminta-minta wisatawan.
“Yang paling prioritas sasaran adalah di jalan Pantai Kuta. Sebab di sana mereka sempat dikeluhkan wisatawan karena pedagang tisu acung di sana katanya memaksa dan meminta-minta,” ungkapnya.
Dari razia yang dilakukan selama 1 jam lebih itu, petugas berhasil menciduk 12 orang pedagang tisu acung yang diduga mengemis diamankan pihaknya bersama 4 orang PKL bermotor yang berdagang di atas trotoar Jalan Pantai Kuta. Dari 12 orang penjual tisu acung itu, 2 diantaranya ibu-ibu, sisanya merupakan anak di bawah umur. Bahkan salah satu diantaranya diketahui membawa bayi berumur 9 bulan, padahal umur dari ibunya baru 15 tahun.
Dari pendataan, mereka semuanya berasal dari Kabupaten Karangasem. “Untuk gepeng dan pedagang tisu acung, mereka kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Badung. Di sana mereka akan diberikan pembinaan 1×24 jam, untuk kemudian diserahkan ke daerah asal. Kalau mereka berasal dari wilayah Bali, maka itu akan dikirim kabupaten. Jika mereka berasal dari luar provinsi, maka Dinas Sosial provinsi yang akan menangani,” terangnya.
Sementara bagi PKL yang melanggar ketertiban umum, mereka telah didata identitasnya dan dilakukan penahanan sementara KTP-nya. Setelah 3 hari masa penahanan, mereka baru diizinkan kembali mengambilnya, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali lagi mengulangi hal serupa. (BC5)
















