Ribuan Izin Usaha di Kerobokan dan Kerobokan Kaja Mulai Divalidasi

0
298
Izin Usaha
Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah, Rabu (9/7). (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Validasi izin usaha, khususnya di wilayah kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja, dimulai, Rabu (9/7). Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turun langsung ke lapangan mendampingi Tim TOPD untuk mengkoordinasikan proses pendataan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan berjalan secara optimal dan selaras dengan arahan strategis Bupati Badung yang disampaikan dalam pembukaan resmi program pendataan potensi pajak daerah se-Kabupaten Badung, 8 Juli 2025, di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan.

Kabag Prokompim Setda Badung, Made Suardita menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud konkret pelaksanaan arahan strategis pimpinan daerah dan mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan, akuntabel, dan berbasis data.

Baca Juga:   Pemkab Badung Realisasikan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov Bali XVI Tahun 2025

“Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para Lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ujarnya di sela-sela kegiatan monitoring.

Pendataan ini menyasar sebanyak 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang perlu divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah. Kegiatan pendataan melibatkan kolaborasi aktif dengan para kepala lingkungan setempat guna mendukung efektivitas proses di lapangan.

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Buka Rute Baru, Denpasar-Jember Perdana Beroperasi

Adapun sektor usaha yang menjadi fokus pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja meliputi, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, yaitu sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dengan melibatkan total 48 personel lintas perangkat daerah.

Tim pendataan terdiri atas 14 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 5 personel dari Bagian Tata Pemerintahan, dan 5 personel dari Bagian Prokompim.

Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menegaskan bahwa keterlibatan langsung unsur kelurahan bersama Kabag Prokompim berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara Tim TOPD dan pelaku usaha, sehingga proses pendataan dapat berlangsung secara kondusif dan responsif. Koordinasi lintas sektor di lapangan ini dipandang sebagai langkah strategis awal dalam mendukung validasi terhadap 2.749 izin usaha yang tercatat dalam OSS, sebagai bagian dari upaya penguatan basis data perpajakan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:   Terguling di Tanjakan Goa Gong, Truk Timpa Motor Parkir

Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Validasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini