
balibercerita.com –
Proses penertiban dugaan pelanggaran bangunan vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, masih menunggu hasil pengukuran lahan yang diduga melebihi batas sertifikat hak milik (SHM). Pengukuran tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi pelanggaran di area sempadan sungai.
Pengukuran lapangan telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida dan Satpol PP Badung. Setelah hasil pengukuran keluar, manajemen vila akan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa pengukuran dilakukan pada 14 Oktober 2025. Namun, hingga kini hasilnya masih berada di BPN Badung.
“BWS dan BPN Badung minta waktu untuk menyampaikan hasil ukur dan kepastian lebar sungai,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
Ia menambahkan, tim Satpol PP Badung telah mendatangi kantor BPN untuk menanyakan hasil pengukuran tersebut. Namun, penyampaian hasil diperkirakan baru bisa dilakukan paling cepat pada 20 Oktober 2025. “Semoga besok (Senin) keluar, Jumat kemarin staf ke sana hasil ukur masih perlu tanda tangan pimpinannya (BPN),” ungkapnya.
Setelah hasil pengukuran diterima, kata Suryanegara, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu bentuk pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, dilakukan pemasangan patok atau penanda batas lahan vila. Bila terbukti melanggar, manajemen vila akan diberikan surat peringatan II agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Bila tidak diindahkan maka Pemkab Badung melalui tim yustisi akan membongkar tanpa ganti rugi. Bila ada barang yang rusak, tidak bisa dituntut balik,” jelasnya.
Terkait pengukuran ulang yang dilakukan, birokrat asal Denpasar ini menjelaskan hal tersebut memang perlu dilakukan. Saat inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD Badung, Dinas PUPR, dan DPMPTSP, berdasarkan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ditemukan dugaan pelanggaran sekitar 4–5 are atau 400–500 meter persegi.
“Dulu memang diperkirakan 4 sampai dengan 5 are, karena akan dibongkar datanya harus akurat, harus berdasarkan hasil ukur BPN/ATR Badung dan juga rekomendasi BWS,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Badung bersama tim terkait telah meninjau langsung vila tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil kunjungan menemukan adanya pembangunan di luar batas SHM dan pelanggaran terhadap sempadan sungai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan hasil temuan itu harus ditindak tegas. “Rekomendasinya tegas harus ada pembongkaran, harus fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula sebelum adanya pembangunan ini,” tegas Lanang Umbara. (BC9)


















