Pemprov Bali Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat: Transformasi Digital dan Kerja Fleksibel Bagi ASN

0
122
WFH Pemprov Bali
Tjok Istri Srimas Pemayun. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memulai lembaran baru dalam budaya kerja birokrasi dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4). Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi kerja yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.

​Kebijakan ini berpijak pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri terkait pola kerja fleksibel di lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga:   Progres Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Capai 85 Persen

​Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa mulai pekan ini, setiap hari Jumat akan ditetapkan sebagai hari kerja fleksibel. ​“Hari ini (Jumat-red) adalah perdana kita melaksanakan WFH. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap bekerja dari kantor, sementara pejabat pengawas dan administrator bisa menyesuaikan jika ada tugas mendesak di kantor,” ungkapnya di Denpasar.

Meski bekerja dari rumah, Pemprov Bali memastikan tidak ada penurunan kinerja. Disiplin tetap menjadi prioritas utama dengan pengawasan ketat melalui sistem digital. Para ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring (online), dan mengunggah hasil pekerjaan langsung ke sistem sebagai bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga:   Prof. Tirka Widanti Jabat Rektor UNR 2026-2030, Didampingi Dua WR Muda

Selain produktivitas, kebijakan ini membawa misi lingkungan. Dengan pengosongan sebagian besar gedung kantor setiap Jumat, Pemprov Bali menargetkan penghematan energi yang signifikan. Seluruh perangkat elektronik seperti AC dan lampu di ruangan yang tidak digunakan wajib dimatikan.

Baca Juga:   Kartini Masa Kini Hidup di Nuanu, Perempuan Jadi Penggerak Ekosistem Kreatif Bali

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan hambatan layanan. Pemprov Bali memastikan unit-unit krusial tetap beroperasi secara normal dan dikecualikan dari skema WFH, diantaranya layanan kedaruratan (BPBD), keamanan (Satpol PP).
kebersihan (DKLH), administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, pelayanan pajak dan retribusi daerah.

​Kebijakan ini menjadi simbol keseriusan Pemprov Bali dalam mendorong digitalisasi birokrasi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern bagi para abdi negara. (BC18)