balibercerita.com –
Memiliki nomor induk berusaha (NIB) bukan berarti pelaku usaha bisa langsung membangun atau menjalankan kegiatan usaha. NIB hanyalah identitas awal dalam sistem perizinan berusaha, sedangkan pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung agar usaha dapat berjalan secara legal, aman, dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis elektronik, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sekaligus memenuhi persyaratan dasarnya.
Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban validasi kesesuaian tata ruang sebelum penerbitan izin. Sebelumnya, dalam sistem Online Single Submission (OSS), NIB dapat terbit otomatis bersamaan dengan dokumen lain seperti sertifikat standar atau izin, meskipun belum tentu seluruhnya terverifikasi. “Di lapangan masih ada pemahaman bahwa setelah mengantongi NIB, pelaku usaha sudah boleh langsung membangun. Padahal itu tidak benar,” tegas Aryawan.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembangunan, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar. Pertama, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk memastikan lokasi usaha sesuai rencana tata ruang yang berlaku. Kedua, persetujuan lingkungan. Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko usaha, mulai dari pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan untuk risiko rendah hingga dokumen UKL/UPL atau amdal untuk usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi. Misalnya, bangunan dengan luas di atas 10 ribu meter persegi wajib dilengkapi amdal.
Ketiga, persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF). PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF diperuntukkan bangunan yang sudah berdiri dan dinilai layak digunakan. “Membangun terlebih dahulu baru mengurus izin bukan konsep yang benar. Aktivitas konstruksi hanya boleh dilakukan setelah PBG terbit,” jelasnya.
Jika pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis, seperti koefisien dasar bangunan, sempadan, atau batas ketinggian, SLF berpotensi tidak dapat diterbitkan. Pengecualian diberlakukan untuk usaha mikro dan kecil yang tidak membutuhkan bangunan baru, NIB dapat berfungsi sebagai izin operasional. Namun jika tetap memerlukan bangunan, persetujuan bangunan gedung tetap wajib dipenuhi.
Menurut Agus Aryawan, kesalahpahaman mengenai fungsi NIB masih sering terjadi. Banyak yang menganggap NIB sebagai “tiket” untuk langsung membangun dan beroperasi. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, penerbitan NIB kini harus diawali validasi tata ruang. Jika lokasi usaha tidak sesuai rencana tata ruang, proses penerbitan NIB tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib melalui penapisan lingkungan melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS. Penyempurnaan ini bertujuan mencegah pelanggaran sejak tahap awal investasi.
Pelaku usaha juga wajib melaporkan perkembangan kegiatan melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap tiga bulan, termasuk realisasi investasi, pemenuhan persyaratan dasar, dan penyerapan tenaga kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sistem OSS akan memberikan peringatan bertahap hingga pembekuan dan pencabutan NIB. Tanpa NIB, proses perizinan lanjutan seperti PBG atau SLF tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, usaha yang sudah beroperasi bisa dikenai sanksi hingga penutupan apabila melanggar ketentuan.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama pemerintah daerah. Pemantauan dilakukan melalui sistem dan pengecekan lapangan untuk memastikan usaha benar-benar ada serta memenuhi seluruh persyaratan. Pelanggaran serius, terutama oleh penanam modal asing, dapat berujung pada pencabutan izin hingga deportasi jika tidak mematuhi ketentuan peraturan di Indonesia.
Agus Aryawan menegaskan, pemenuhan persyaratan dasar bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar pembangunan dan investasi berjalan tertib serta tidak melanggar aturan. “Jadi perlu dipahami, NIB adalah awal proses perizinan, bukan izin final untuk membangun dan beroperasi,” pungkasnya. (BC5)



















