Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Empat WNA Manajemen Bonnie Blue Dideportasi dari Bali

0
123
Bonnie Blue
Bonnie Blue saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com —
Kepolisian Resor (Polres) Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengumumkan hasil akhir penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Yang bersangkutan bahkan sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu lantaran rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi yang disebut sebagai peserta sebuah acara gim, sementara empat WNA lainnya diproses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing adalah TEB alias BB, LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Baca Juga:   Kalangan Legislatif Dorong Penguatan Pendataan Pendatang di Jimbaran

Terkait dugaan pornografi, Kapolres menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE.

Meski terbebas dari jerat pidana pornografi, keempat WNA tersebut tetap terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan pembuatan konten. Tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga:   Nelayan Sanur Hilang di Perairan Nusa Penida, Tim SAR Sisir Laut hingga 16 Mil

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12 Desember 2025), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan serta berisiko terhadap keselamatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menyampaikan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan rampung, pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun justru melakukan aktivitas produksi konten komersial, yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sedangkan TEB dan LAJ dikenakan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Baca Juga:   Dishub Badung Uji Coba Skema Satu Arah di Kerobokan Kelod untuk Atasi Kemacetan

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025. Nama mereka juga resmi dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum dan marwah Bali sebagai destinasi wisata dunia. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap wisatawan asing menghormati hukum, adat, serta kearifan lokal Bali.

Langkah tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera, sekaligus pesan jelas bahwa Bali terbuka bagi wisatawan, namun tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang dapat mencederai rasa aman dan nilai budaya masyarakat setempat. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini