
balibercerita.com –
Keberlanjutan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute penerbangan dari dan menuju Bali.
Merespons situasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan optimal dan terkendali.
Berdasarkan data terbaru, eskalasi konflik tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini secara langsung berdampak pada sejumlah WNA yang tertahan di Bali karena tidak dapat kembali ke negara asal ataupun melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu (8/3), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tercatat telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan.
Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut antara lain menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Bali agar bersiaga, bertindak proaktif, serta merespons cepat dinamika situasi di lapangan. Selain itu, Imigrasi juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, seperti pusat panggilan, media sosial, hingga layanan aduan langsung untuk memberikan asistensi kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.
Di sisi pelayanan, Imigrasi Bali juga memberikan kemudahan dengan menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA yang terdampak juga diberikan kelonggaran untuk mengurus layanan ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftar.
Selain pelayanan, pengawasan terhadap WNA terdampak juga tetap diperketat sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan dalih keadaan terpaksa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani situasi tersebut dengan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegasnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang serta segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal mereka habis. Selain itu, para WNA diminta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (BC5)
















