BKSDA Bali Dorong Penetapan Hari Curik Bali Nasional

0
145
Hari Curik Bali Nasional
Deklarasi pembentukan forum komunikasi sobat satwa liar Bali dan dukungan untuk penetapan Hari Curik Bali Nasional. (ist)

balibercerita.com –
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi mendorong penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai bentuk penghormatan dan upaya pelestarian terhadap satwa endemik kebanggaan Pulau Dewata. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat identitas Bali di kancah konservasi internasional.

​Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko usai pelepasliaran 12 Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Abiansemal, Badung, pada Kamis (9/4). Ia menyatakan, momentum yang dimulai pada 9 April 2026 merupakan langkah awal untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Rencananya, usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Kehutanan RI.

Baca Juga:   Ratusan WNA Dievakuasi Perahu Karet Karena Terjebak Banjir di Legian dan Seminyak

​”Kita sudah mengenal Hari Gajah, Hari Harimau, bahkan Tarsius dan Badak. Namun, Bali sendiri belum memiliki hari peringatan khusus untuk satwa endemiknya. Penetapan Hari Curik Bali Nasional diharapkan mampu memberikan inspirasi dan rasa bangga bagi masyarakat Bali terhadap kekayaan satwa liar kita,” ujarnya.

​Dalam mendukung usulan tersebut, Guru besar Bidang Ekologi Hewan dari Universitas Udayana, Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D., menyarankan agar tanggal peringatan merujuk pada sejarah penemuan pertama spesies ini.

Baca Juga:   Bupati Badung Respons Isu Kenaikan NJOP dan PBB-P2, Rencanakan Evaluasi

​Berdasarkan catatan sejarah, jalak Bali atau curik Bali pertama kali ditemukan oleh ornitologis asal Inggris, Baron Stressmann, pada 24 Maret 1911. Penemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat kapal yang ditumpangi Stressmann mengalami kerusakan dan bersandar di kawasan Bubunan, Bali Utara.

​”Saat menunggu perbaikan kapal, Stressmann melakukan pengamatan dan menemukan populasi Jalak Bali yang saat itu diperkirakan mencapai 800 ekor di alam liar. Penemuan ini kemudian didanai oleh Rothschild untuk penelitian lebih lanjut dan publikasi ilmiah,” jelas Prof. Eswaryanti.

Baca Juga:   Cair!!! Bantuan untuk 4.160 UMKM di Badung

​Curik Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang statusnya sangat dilindungi. Sejak 1991, curik Bali telah dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali. Melalui penetapan hari nasional, diharapkan seluruh elemen masyarakat tidak hanya sekadar mengenal satwa ini sebagai lambang daerah, tetapi juga aktif dalam menjaga habitat serta populasi mereka dari ancaman kepunahan. (BC18)