balibercerita.com –
Sebanyak 12 ekor curik Bali (Leucopsar rothschildi) kembali dilepasliarkan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Kamis (9/4). Burung yang dilepasliarkan terdiri dari 6 ekor jantan dan 6 ekor betina.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, pelepasliaran ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap konservasi. Pihaknya berupaya membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga keanekaragaman hayati, termasuk melalui kolaborasi dengan penangkar dan lembaga konservasi seperti kebun binatang yang memiliki stok curik Bali.
Proses pelepasliaran tersebut dilakukan setelah melalui tahap penting berupa habituasi, yaitu penyesuaian perilaku satwa sebelum dilepas ke habitat alaminya. Tahapan ini menjadi kunci agar burung mampu bertahan hidup dan beradaptasi secara alami setelah dilepas. “Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan panjang yang harus dipastikan berjalan dengan baik sebelum satwa benar-benar dilepas ke alam,” katanya.
Hendratmoko menambahkan, pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya menambah populasi satwa endemik yang masih berstatus terancam punah di alam liar.
Sementara itu, Bendesa Adat Karang Dalem, Ida Bagus Manu Drestha menjelaskan, keterlibatan desa adat dalam konservasi merupakan bagian dari implementasi nilai Tri Hita Karana. Konsep tersebut menekankan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.
“Pelepasliaran curik Bali ini adalah salah satu upaya kami dalam membangun desa adat ramah satwa. Kami ingin menghadirkan ruang hidup yang seimbang, di mana manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis sesuai dengan nilai Tri Hita Karana,” ujarnya.
Di Desa Adat Karang Dalem Tua, upaya konservasi Curik Bali telah dimulai sejak 2018. Program penangkaran berbasis masyarakat berkembang dan menunjukkan keberhasilan melalui perkembangbiakan alami di sekitar kawasan. Selain itu, desa adat juga memperkuat komitmen konservasi melalui regulasi adat berupa awig-awig dan pararem. Aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas perburuan satwa liar, termasuk curik bali, serta menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. (BC18)

















