balibercerita.com –
Penataan pedagang di kawasan Pantai Kuta terus berjalan dengan pendekatan yang menyeimbangkan ketertiban dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dari sekitar 1.500 pedagang sebelumnya, kini jumlahnya tertata menjadi sekitar 800 pedagang yang terdata dan terorganisir.
Penataan ini dilakukan melalui penempatan pedagang pada titik-titik yang telah ditentukan, termasuk pemusatan pedagang makanan dan minuman di area pergola. Langkah ini bertujuan menghindari kesan semrawut sekaligus menciptakan kenyamanan bagi wisatawan.
Tak hanya itu, proses administrasi juga diperkuat. Para pedagang kini tengah menjalani perekaman data untuk pembuatan kartu identitas, sebagai upaya memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan secara legal dan tertib.
Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana menegaskan bahwa penataan ini bukan upaya penghapusan pedagang, melainkan penertiban agar lebih teratur. “Kita tidak mau memotong periuk nasi warga kita sendiri. Banyak krama kami yang menggantungkan hidup di pantai,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa capaian penataan jumlah pedagang ini merupakan hasil kerja yang patut diapresiasi. “Dari jumlah awal 1.500 pedagang, sekarang menjadi sekitar 800. Ini merupakan prestasi,” katanya.
Selain penataan pedagang, keberadaan kafe yang telah beroperasi dan dikelola oleh krama Kuta turut menjadi bagian dari upaya memperkuat daya tarik wisata Pantai Kuta. Seluruh kafe tersebut telah beroperasi dan memenuhi kewajiban sewa. “Paling tidak kafe itu menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kuta,” imbuhnya.
Meski diakui memunculkan pro dan kontra, kebijakan ini tetap dijalankan demi menciptakan suasana pantai yang lebih aman, nyaman, dan tertata. Saat ini, pedagang tersebar di sejumlah titik seperti Pantai Sekeh, Jerman, hingga Kuta, dengan konsentrasi terbesar berada di Pantai Kuta yang mencapai sekitar 400 pedagang, seiring luasnya bentangan kawasan pantai yang mencapai kurang lebih 4,5 kilometer.
Dengan penataan ini, diharapkan wajah Pantai Kuta sebagai destinasi wisata unggulan tetap terjaga, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. (BC5)
















