Mangupura, balibercerita.com –
Buronan Interpol berinisial AS (32) yang dipulangkan ke negaranya, Italia pada Minggu (19/2), ternyata merupakan anggota dari sindikat kejahatan Ndrangheta yang berpusat di Calabria, Italia. Organisasi ini diketahui merupakan sindikat kejahatan paling kuat di Italia pada akhir tahun 1990-an dan awal tahun 2000-an.
Adapun sejumlah masalah yang sering dilakukan mafia tersebut menyangkut narkotika, penipuan dan kejahatan lainnya yang sangat meresahkan di Negara Eropa.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Jatinter Divhubinter Mabes Polri Kompol. Anggaito Hadi Prabowo menerangkan, Ndrangheta merupakan organisasi yang sudah sangat lama eksis dan memiliki banyak anggota. Mafia ini lebih banyak beroperasi di negara Eropa, dengan berbagai kasus yang dilakukan. Seperti narkotika, penipuan dan kejahatan lainnya yang sangat meresahkan disana. Sampai saat ini Ndrangheta sendiri tidak sampai beroperasi di wilayah Indonesia.
Karena sangat meresahkan, negara-negara di Eropa diketahui sudah melakukan operasi khusus menyikapi organisasi tersebut. Seluruh anggota organisasi ini ditetapkan menjadi subjek red notice, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidangkan di negaranya masing-masing.
Nama AS muncul menjadi anggota jaringan dari kelompok Ndrangheta, berdasarkan temuan 4 orang anggota organisasi tersebut yang tertangkap karena kasus penjualan Marijuana sebesar 160 kg pada tahun 2014. Dari keterangan 4 orang terkait, munculah nama AS yang disangkakan berinisiasi juga terlibat didalamnya.
Berbekal keterangan tersebut dan pada saat proses pencarian tahun 2014, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Italia. Hal itu memunculkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan memang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepolisian negara setempat terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan, karena diperlukan keterangan lebih lanjut dari AS. Yang mana pada tahun 2015 AS diketahui sudah keluar dari negara Italia. Pada tahun 2016 kemudian diterbitkan internasional red notice dari NCB Roma, terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Akhirnya pada tanggal 3 Februari 2023, AS berhasil tertangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak bertolak menuju Australia.
Menariknya, sampai saat diamankan kemarin, ia diketahui tidak merasa terlibat kasus tersebut. Namun pembuktian itu tentunya akan dilaksanakan pada proses persidangan nantinya di negara asal yang bersangkutan, yaitu di Italia. (BC5)


















