Denpasar, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama seluruh Kantor Imigrasi di Bali terus mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Operasi Bali Becik. Pada 19–21 Mei 2025, operasi ini menyasar akomodasi wisata di sejumlah wilayah yang menjadi kantong-kantong pariwisata Bali.
Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran keimigrasian, namun juga menyasar peningkatan kesadaran pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA. Selama 3 hari, tim Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 penginapan yang berlokasi di berbagai wilayah Bali. Ditemukan 23 WNA bermasalah, 14 orang diantaranya menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati 2 orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain itu, 8 orang WNA didetensi dengan rincian 1 orang tidak dapat menunjukkan paspor, 3 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan 4 lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari. Sedangian 7 WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Sebanyak 6 WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem pengawasan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha akomodasi. APOA diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta,” tegasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, terkendali dan menciptakan rasa nyaman bagi semua pihak. Melalui pendekatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan WNA dapat meningkat, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Jajaran imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” pungkasnya. (BC5)


















