balibercerita.com –
Berakhirnya fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM berbentuk badan usaha (CV dan PT) mulai memicu kekhawatiran. Kebijakan transisi menuju skema pajak normal ini dinilai bak buah simalakama yakni membawa dampak ganda di tengah kondisi ekonomi domestik yang sedang diuji oleh melemahnya daya beli masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M. mengungkapkan bahwa kebijakan ini memang bisa mendorong profesionalisme tata kelola keuangan bagi UMKM yang sudah mapan. Namun, ceritanya akan berbeda bagi CV dan PT skala kecil yang baru merangkak naik.
”Dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan biaya operasional yang terus meningkat, kebijakan ini berisiko memperlambat pertumbuhan sebagian UMKM, terutama yang memiliki margin keuntungan rendah,” ujar Prof. Raka Suardana saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (4/6).
Selama ini, tarif PPh final 0,5% menjadi primadona karena memberikan kepastian dan kemudahan perencanaan keuangan. Ketika karpet merah ini ditarik, pelaku usaha dipaksa beradaptasi dengan sistem perpajakan normal yang jauh lebih rumit. Perubahan ini diprediksi bakal langsung mengerem gairah investasi. ”Akibatnya, sebagian UMKM mungkin akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi, membuka cabang baru, atau menambah tenaga kerja,” tambah Prof. Raka.
Menariknya, kebijakan ini juga bisa memicu fenomena restrukturisasi massal. Secara rasional, pelaku usaha akan selalu mencari celah efisiensi biaya terbesar. Ada potensi besar para pemilik CV dan PT memilih “turun kasta” kembali menjadi bentuk usaha perorangan demi mengejar tarif pajak yang lebih longgar.
Secara teori, langkah pemerintah ini mencerminkan prinsip keadilan vertikal yaitu yang besar membayar lebih. Namun, realita di lapangan sering kali abu-abu. Banyak CV dan PT yang kapasitas finansialnya sebenarnya masih setingkat dengan usaha rumahan perorangan. (BC18)

















