BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Miliki Rumah

0
9
BPJS Ketenagakerjaan
Trisna Sonjaya (dua dari kiri) saat berbicara dengan Menko PM, Muhaimin Iskandar. (ist)

balibercerita.com –
Memiliki rumah sendiri kini semakin terjangkau bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah dan stabil melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya mengatakan, syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut tergolong mudah. Peserta hanya perlu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama satu tahun. “Peserta itu sebenarnya syaratnya sangat mudah. Wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan program JHT minimal satu tahun kepesertaan,” ujar Trisna belum lama ini di Denpasar.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa program ini saat ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pekerja penerima upah (PU) dan belum berlaku bagi bukan penerima upah (BPU) karena masih mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. “Permenaker yang berlaku saat ini masih untuk pekerja penerima upah,” jelasnya.

Baca Juga:   Fasilitas PPh Final 0,5% Berakhir, Prof. Raka Suardana: Waspadai Risiko Hambat Ekspansi UMKM

Melalui program MLT, peserta dapat memperoleh berbagai fasilitas pembiayaan perumahan. Mulai dari bantuan uang muka rumah hingga Rp150 juta, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah maupun apartemen dengan plafon hingga Rp500 juta, kredit renovasi rumah hingga Rp200 juta, hingga kredit konstruksi bagi pengembang perumahan. Peserta juga dapat memanfaatkan skema carry over untuk pembiayaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Trisna, salah satu keunggulan program ini adalah tingkat bunga yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni sebesar BI Rate ditambah 3 persen. “Bunganya relatif lebih rendah dan lebih stabil dibandingkan KPR umum,” katanya.

Baca Juga:   Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

Untuk penyalurannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan 18 bank, baik bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank pembangunan daerah. Meski demikian, proses pengajuan tetap mengikuti mekanisme perbankan, termasuk kewajiban lolos pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

“Kami melihat program ini masih perlu lebih banyak disosialisasikan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta adalah lolos SLIK OJK sebagaimana ketentuan umum KPR,” ungkapnya.

Trisna menyebut pemanfaatan program MLT secara nasional masih relatif rendah. Dalam setahun terakhir, baru sekitar 1.500 pekerja yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki basis kepesertaan yang sangat besar, yakni mencapai sekitar 45 juta peserta di seluruh Indonesia.

Baca Juga:   Pelabuhan Benoa Disiapkan Jadi Marina Terbesar di Asia Tenggara

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja memanfaatkan program MLT sebagai solusi untuk memiliki rumah pertama maupun meningkatkan kualitas hunian melalui renovasi. Program ini sekaligus menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat yang lebih luas kepada peserta, tidak hanya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga membantu mewujudkan kebutuhan dasar berupa hunian yang layak bagi para pekerja Indonesia. (BC5)