balibercerita.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama 20 hari terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan bahwa patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus pengawasan meliputi WNA yang overstay, penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi fiktif, serta tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali. Ini bagian dari upaya menjaga marwah pariwisata Bali sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Felucia saat ditemui, Selasa (5/5).
Dari total 62 WNA yang diamankan, sebanyak 39 orang didominasi pelanggaran pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian. Motif pelanggaran umumnya dilatarbelakangi faktor ekonomi, di mana sebagian WNA awalnya datang secara legal melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), namun kemudian memanfaatkan celah selama berada di Bali.
“Dari hasil pengamatan kami, pada awal kedatangan mereka cenderung patuh terhadap aturan. Namun seiring waktu, mulai muncul upaya memanfaatkan peluang yang ada, yang justru melanggar ketentuan,” jelasnya.
Felucia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Bali. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan profesionalitas, persuasif, serta mempertimbangkan sisi humanis, termasuk melalui edukasi bagi pelanggaran ringan.
“Penindakan tegas tetap kami lakukan, namun juga dibarengi edukasi. Kami ingin orang asing yang berada di Bali merasa nyaman, tetapi tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk keputusan pencekalan, nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses deportasi akan segera kami selesaikan. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan dikembangkan bersama instansi terkait,” tegas Felucia.
Patroli Dharma Dewata merupakan inisiatif mandiri Kanwil Ditjen Imigrasi Bali pada tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya yang merupakan program pusat. Seluruh personel berasal dari jajaran internal, mulai dari kantor imigrasi hingga rumah detensi imigrasi (rudenim), yang bekerja dalam tiga shift dari siang hingga dini hari.
Selain bergerak secara mandiri, patroli ini juga mengandalkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan WNA. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi. Ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi dunia,” tutupnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga pariwisata Pulau Dewata tetap kondusif, dengan memastikan hanya WNA yang berkualitas dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian serta pembangunan daerah yang dapat beraktivitas di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko melontarkan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, terlebih jika berdampak pada stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita terbuka dan menyambut baik wisatawan maupun investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” tegasnya.
Menurut Hendarsam, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia merupakan representasi martabat bangsa yang harus dijaga bersama. Karena itu, pihaknya tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Sikap ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang menempatkan kepentingan nasional dan masyarakat sebagai prioritas utama. Pengawasan kini semakin diperkuat melalui integrasi data digital serta patroli lapangan yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. Langkah penertiban yang dilakukan merupakan bukti nyata bahwa negara tidak memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan guna mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin,” ujarnya. (BC5)















