Minim Sosialisasi, Hak Penumpang Pesawat Masih Banyak Tak Diketahui

0
118
Hak penumpang pesawat
Columbanus Priaardanto saat diwawancarai. (ist)

balibercerita.com –
Di balik tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi udara, masih tersimpan persoalan serius yakni minimnya pemahaman publik terhadap hak-hak sebagai penumpang pesawat. Padahal, perlindungan hukum yang tersedia tidak hanya berasal dari regulasi nasional, tetapi juga dari ketentuan internasional yang nilainya jauh lebih besar.

Praktisi dan Akademisi Hukum Udara sekaligus Aviation Law Specialist, Dr (C). Columbanus Priaardanto, S.H., M.H. menyoroti bahwa selama ini masyarakat cenderung hanya mengetahui santunan berdasarkan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp1,25 miliar. “Padahal itu bukan satu-satunya acuan. Ada perlindungan yang lebih luas melalui Konvensi Montreal yang justru memberikan hak kompensasi jauh lebih besar kepada korban atau ahli waris,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam skema hukum internasional tersebut, nilai santunan bisa mencapai paling sedikit sekitar Rp18 miliar hingga hampir Rp200 miliar, tergantung pada pembuktian kasus yang terjadi. Namun, karena kurangnya sosialisasi, banyak masyarakat yang belum memahami potensi hak tersebut.

Baca Juga:   Imigrasi Bali Dalami Dugaan Pidana WNA, 26 Terindikasi Scamming dan Tiga Terlibat Prostitusi

Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan praktik di lapangan, di mana maskapai atau pihak asuransi kerap memberikan syarat tertentu kepada korban sebelum mencairkan santunan. “Salah satu yang saya sayangkan adalah adanya dokumen pelepasan dan pembebasan (release and discharge) yang harus ditandatangani. Ini berpotensi membatasi hak perdata korban untuk menuntut pihak lain, termasuk produsen pesawat,” tegasnya.

Padahal, dalam Konvensi Montreal, korban atau ahli waris tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan, khususnya jika ditemukan adanya cacat produk pada pesawat. Gugatan tersebut bahkan bisa diajukan di negara tempat pesawat diproduksi.

Baca Juga:   Pencurian Water Meter Masih “Hantui” Kuta Selatan

Columbanus menambahkan, tantangan lain yang kerap dihadapi dalam pendampingan kasus adalah ketakutan dari korban atau keluarga yang sudah terlanjur menandatangani dokumen tersebut. “Banyak yang akhirnya ragu melanjutkan proses hukum karena merasa sudah melepaskan haknya. Padahal, santunan Rp1,25 miliar itu adalah kewajiban yang harus diberikan tanpa syarat. Jika dijadikan syarat, justru itu keliru,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Konvensi Montreal terdapat ketentuan kompensasi awal sebesar 100 ribu SDR yang wajib diberikan tanpa syarat kepada korban. Nilai ini merupakan hak dasar yang tidak boleh dibatasi dengan perjanjian tambahan apa pun.

Baca Juga:   Kajati Bali Berbagi Perspektif Hukum Pidana Baru dalam Kuliah Tamu di Undiksha

Ia mengungkapkan adanya dilema dalam proses hukum di Indonesia. Jika kasus diselesaikan di pengadilan dalam negeri, nilai ganti rugi yang diperoleh cenderung lebih kecil dibandingkan jika perkara dibawa ke yurisdiksi negara produsen pesawat. “Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam mengawal kasus. Di satu sisi ingin memperjuangkan hak maksimal korban, namun di sisi lain terbentur sistem hukum yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menggunakan pesawat. Justru dengan memahami hak-haknya, penumpang bisa merasa lebih terlindungi. “Kita tidak berharap kecelakaan terjadi. Namun jika itu terjadi, hukum sudah menyiapkan perlindungan yang kuat. Yang penting masyarakat tahu dan berani memperjuangkan haknya,” pungkasnya. (BC5)