Upaya Pemkab Badung Urai Kemacetan di Pecatu, Rekayasa Lalin Mulai Diujicobakan

0
6
Rekayasa lalin Pecatu
Skema uji coba rekayasa lalin di Pecatu. (ist)

balibercerita.com –
Pemkab Badung bergerak merespons kemacetan yang semakin parah di kawasan wisata Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Badung mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas pada Selasa (2/6) pukul 14.00 Wita, sebagai langkah jangka pendek untuk mengurai kepadatan kendaraan yang kerap terjadi menuju maupun keluar kawasan wisata tersebut.

Sebanyak 24 personel Dishub Badung diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan uji coba. Mereka dibagi dalam dua shift, yakni 12 orang bertugas pukul 14.00–18.00 WITA dan 12 orang lainnya pukul 18.00–22.00 WITA. Petugas ditempatkan di sejumlah titik strategis, antara lain simpang kantor Desa Pecatu, simpang Blimbing Sari, simpang Toya Ning II, simpang Masuka, simpang Nirmala, hingga simpang SPBU Politeknik Negeri Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang berupaya menghadirkan solusi cepat terhadap persoalan kemacetan di kawasan pariwisata Pecatu.

Menurutnya, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut sudah berada pada tahap krusial. Pada jam-jam sibuk, wisatawan maupun masyarakat lokal kerap terjebak antrean kendaraan hingga berjam-jam, terutama pada sore hingga malam hari saat wisatawan berburu panorama matahari terbenam dan menyaksikan pertunjukan tari kecak di kawasan Uluwatu.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Tegaskan G20 Tak Boleh Gagal

“Perjalanan bisa memakan waktu hingga tiga jam atau bahkan lebih. Karena itu, arahan Bupati Badung langsung kami tindak lanjuti melalui langkah cepat berupa rekayasa lalu lintas,” ujarnya.

Rahmadi menjelaskan, Pemkab Badung sebenarnya telah menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan lingkar untuk kawasan Pecatu dan sekitarnya. Namun, mengingat kondisi kemacetan yang semakin padat, diperlukan penanganan yang bisa segera diterapkan sambil menunggu realisasi proyek infrastruktur tersebut.

Skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan telah melalui kajian bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga desa adat setempat. Tujuannya untuk mengurangi titik konflik kendaraan pada sejumlah persimpangan yang selama ini menjadi pemicu antrean panjang.

Sebanyak enam simpang menjadi fokus penataan, yakni simpang Nirmala, simpang Tiga Masuka, simpang Empat Masuka–Toya Ning II, simpang Tiga Toya Ning II, simpang Tiga Blimbing Sari, dan simpang Tiga Blimbing Sari–Baler Setra. Rekayasa utama difokuskan pada simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Uluwatu serta simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

Baca Juga:   Terombang-ambing Semalaman di Laut, WNA Asal AS Selamat

Dalam penerapannya, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperbolehkan berbelok langsung ke Jalan Toya Ning II. Sementara kendaraan dari Jalan Toya Ning II menuju Jalan Uluwatu hanya diperkenankan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Pengendara yang hendak menuju arah tersebut diwajibkan mengikuti pengaturan putar balik pada titik yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang belok ke arah barat menuju Jalan Uluwatu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kendaraan, kecuali sepeda motor.

Uji coba rekayasa lalu lintas akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 2 Juni 2026. Penerapannya hanya dilakukan pada jam-jam padat, yakni pukul 14.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan pada pagi hingga siang hari arus lalu lintas tetap diberlakukan normal agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. “Pada pagi hingga siang hari, arus lalu lintas dikembalikan seperti biasa agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati Giri Prasta Buka Expo Lima Spancab SMPN 5 Abiansemal

Selama masa uji coba, petugas masih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pengguna jalan. Untuk mendukung pelaksanaan rekayasa, Dishub juga telah memasang rambu larangan, barikade permanen, traffic cone, serta delineator di sejumlah titik.

Rahmadi menegaskan pihaknya berkolaborasi penuh dengan kepolisian dalam pengaturan sirkulasi kendaraan, termasuk menindak pelanggaran parkir yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas. Bagi kendaraan yang parkir sembarangan, upaya penderekan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian.

“Kami berkolaborasi penuh dengan jajaran kepolisian untuk melakukan manajemen sirkulasi kendaraan maupun pengguna jalan. Setelah masa uji coba berakhir, evaluasi akan dilakukan secara akademis dan faktual di lapangan untuk melihat efektivitas rekayasa ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan paling lambat setelah 14 hari masa uji coba. Jika hasilnya dinilai efektif dalam mengurangi kemacetan, maka skema rekayasa lalu lintas tersebut berpeluang diterapkan secara permanen sebagai solusi jangka menengah sebelum pembangunan infrastruktur jalan baru terealisasi. (BC5)