
balibercerita.com –
Kementerian Keuangan menghibahkan tanah eks kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Pemkot Denpasar. Hibah ini untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pembangunan, pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset.
Penandatanganan berita acara hibah dihadiri Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Acara berlangsung di kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (13/11).
Adapun aset dimaksud adalah sebidang tanah seluas di kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, dengan luas 35 meter persegi dan bangunan seluas 112 meter persegi. Nilainya Rp84.197.000.
Aset yang diserahkan dengan mekanisme hibah ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa properti eks BPPN ini dihibahkan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pembangunan, pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset.
“Serah terima ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kami berharap aset ini dapat digunakan secara optimal guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah penerima aset,” jelasnya.
Pihaknya berharap kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan pemerintah daerah dapat terus berlanjut dalam berbagai aspek, guna mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik di masa depan.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Pusat khususnya DJKN atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan melalui hibah aset eks BPPN. Aset yang diberikan akan digunakan untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya. (BC13)
















