Tak Jera Meski Ada Larangan, Truk Pasir Kembali Terguling di Tanjakan Goa Gong

0
59
Truk terguling di Goa Gong
Truk terguling di Jalan Goa Gong. (ist)

balibercerita.com –
Kecelakaan di tanjakan Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran kembali terulang. Meski rambu larangan bagi kendaraan berat telah terpasang, sebuah truk bermuatan pasir tetap nekat melintas hingga akhirnya terguling pada Selasa (17/2) siang.

Truk yang tidak kuat menanjak itu mundur sebelum akhirnya terbalik di badan jalan. Muatan pasir pun berserakan dan sempat mengganggu arus lalu lintas. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut, meski kerugian material pada kendaraan tidak dapat dihindari.

Baca Juga:   I Made Dharmayasa, Sosok Muda Pembawa Napas Baru Kepemimpinan di Perarudan

Petugas dari Polsek Kuta Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan. Hingga pukul 14.30 Wita, proses evakuasi truk dan pemindahan pasir masih berlangsung sehingga arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup. Kendaraan roda dua masih dapat melintas, sementara kendaraan roda empat diminta putar balik.

Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu Ida Bagus Suardika menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Truk Hino bernomor polisi DK 8603 TC itu melaju dari Karangasem menuju Ungasan dengan berpatokan pada navigasi digital. Saat tiba di tanjakan curam Goa Gong, kendaraan kehilangan tenaga, mundur, lalu terguling.

Baca Juga:   DPRD Badung Tekankan Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

Selain melakukan evakuasi dengan alat berat, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada sopir karena melanggar rambu larangan masuk bagi kendaraan truk yang telah terpasang di simpang Goa Gong. Penindakan dilakukan sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:   Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS 3R di Badung

Pihak kepolisian berharap ada solusi permanen terhadap kondisi tanjakan yang kerap memicu kecelakaan tersebut. Kejadian berulang ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran rambu dan pemaksaan melintas di jalur ekstrem dapat berujung fatal serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini