balibercerita.com –
Harapan besar terhadap beroperasinya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni di Kecamatan Kuta kini berubah menjadi kegelisahan. Fasilitas yang semula digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di jantung pariwisata Kabupaten Badung itu belum dapat difungsikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup melarang penggunaan incinerator sebagai mesin utama. Kondisi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat, terlebih persoalan sampah di kawasan wisata seperti Kuta, Legian, dan Tuban tergolong mendesak.
Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana mengatakan, pelarangan incinerator datang di saat pemerintah daerah tengah berupaya keras mencari solusi penanganan sampah. Ia menilai kebijakan tersebut terasa mendadak, padahal teknologi itu telah lama dikenal.
“Masyarakat bingung dengan hal ini. Pola ini bukan hal baru, kenapa baru sekarang dihentikan? Kalau tidak boleh, kenapa tidak dari awal? Alat sudah dibeli tapi tidak bisa dipergunakan,” ujarnya belum lama ini.
Ia berharap pemerintah pusat bersikap bijak dengan memberikan solusi konkret agar TPST tetap dapat beroperasi tanpa melanggar regulasi. Menurutnya, rekomendasi teknis sangat dibutuhkan sebagai acuan pengelolaan sampah ke depan.
Keresahan serupa disampaikan Kepala Lingkungan Banjar Anyar Kuta, I Made Sumerta. Ia menyebut, warga mempertanyakan alasan pelarangan incinerator di TPST Padang Seni maupun di PDU Mengwitani, terutama karena kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi darurat sampah. “Masyarakat heran kenapa disegel saat upaya mengatasi masalah sampah sedang berjalan. Mereka juga bertanya apa solusi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sumerta menilai penghentian operasional tanpa alternatif jelas berpotensi memicu penumpukan sampah dari tingkat rumah tangga hingga kawasan pariwisata. “Kalau TPST tidak bisa beroperasi, lalu sampah mau dibawa ke mana? TPA katanya mau tutup, PSEL belum selesai. Warga jadi bingung,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kuta, Made Agus Suantara menegaskan, keberadaan TPST Padang Seni sangat vital untuk mengurai persoalan sampah, khususnya di wilayah yang belum memiliki fasilitas TPS3R. Apalagi saat musim sampah kiriman, volume sampah yang menepi di pesisir meningkat signifikan.
Berbagai upaya alternatif sebenarnya telah dilakukan, mulai dari pembuatan teba modern, tong komposter, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan fasilitas terpadu seperti TPST.
Pemerintah kecamatan berharap TPST Padang Seni dapat segera beroperasi dengan pola pengelolaan sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga penanganan sampah tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Masyarakat pun meminta pemerintah pusat tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi nyata agar persoalan sampah tidak semakin meluas dan berdampak pada lingkungan serta kesehatan warga di kawasan pariwisata Bali. (BC5)


















