Tak Bisa Tunjukkan Usaha, Pemegang Itas Investor Pakistan Dideportasi dari Bali

0
2
Deportasi
Petugas Imigrasi Denpasar saat mengawal pendeportasian warga Pakistan di Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Status sebagai pemegang izin tinggal investor tak serta-merta membuat warga negara asing bebas dari pengawasan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial WH (42) setelah yang bersangkutan tak mampu menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia.

WH diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (24/8) siang. Ia meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Proses pengawalan hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga:   Tabanan Terima Sertifikat HAKI Pengakuan Jineng dan Entil 

Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian. Dalam pemeriksaan, WH yang diketahui memegang izin tinggal terbatas (itas) investor tidak dapat memberikan penjelasan maupun menunjukkan jenis dan tempat usaha yang menjadi dasar keberadaannya di Indonesia.

Tindakan terhadap WH mengacu pada pasal 71 huruf (a) juncto pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan orang asing memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Tujuh Warga Uganda dan Nigeria Terjaring Operasi Wira Waspada, Diduga Overstay dan Langgar KITAS

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa status izin tinggal tidak menghapus kewajiban orang asing untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar Haryo.

Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan izin serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Patroli Dharma Dewata Sasar Penginapan di Denpasar, Empat WNA Diamankan Diduga Langgar Izin Tinggal

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Ia menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan. “Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan. Dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (BC5)