Tujuh Warga Uganda dan Nigeria Terjaring Operasi Wira Waspada, Diduga Overstay dan Langgar KITAS

0
231
Operasi Wira Waspada
Petugas saat melaksanakan sidak di wilayah Legian. (ist)

balibercerita.com –
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Kuta kembali diperketat. Satpol PP Kabupaten Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan BAIS menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Legian, Kamis (9/4).

Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu menyisir sejumlah titik rawan di kawasan Legian. Sasaran utama adalah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, terutama di tengah tingginya aktivitas pariwisata.

Baca Juga:   Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Overstay dan Diduga Intimidasi Warga

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, Made Astika Jaya seizin Kasatpol PP Badung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dipimpin pihak Imigrasi. Satpol PP dalam hal ini berperan sebagai pendamping di lapangan. “Kami mendampingi, sementara leading sector berada di pihak Imigrasi,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Tabanan dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Aduan Dugaan Korupsi di Desa Adat dan LPD

Hasilnya, petugas menertibkan tujuh WNA asal Uganda dan Nigeria. Dari pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlaku (overstay) hingga penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Ketujuh WNA tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Proses ini dilakukan guna mendalami pelanggaran yang terjadi sekaligus menentukan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   WNA Italia Terlibat Dugaan Penamparan di Denpasar, Terancam Deportasi

Operasi ini menjadi bagian dari langkah rutin aparat dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Badung, khususnya kawasan wisata seperti Kuta, mematuhi aturan yang berlaku. (BC5)